Aturan Segera Terbit, Perusahaan Penjaminan Bisa Intip SLIK OJK Debitur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan penjaminan. Tujuannya, memastikan debitur yang dijamin kreditnya layak mendapatkan bantuan pembiayaan.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 28 Agu 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan penjaminan. Tujuannya, memastikan debitur yang dijamin kreditnya layak mendapatkan bantuan pembiayaan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan penjaminan. Tujuannya, memastikan debitur yang dijamin kreditnya layak mendapatkan bantuan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini sebagai transparansi bagi perusahaan penjaminan atas profil risiko debiturnya.

"Akses yang setara terhadap industri penjaminan terhadap informasi khususnya informasi profil risiko yang terjamin," kata Ogi usai Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028, di Jakarta, dikutip Rabu (28/8/2024).

Dia mengungkapkan, saat ini perusahaan penjaminan itu tak mengetahui rincian debiturnya. Maka, akses terhadap SLIK diharapkan bisa cukup membantu.

"Jadi perusahaan oenjaminan di saat ini itu kadang-kadang tidak mengetahhui rincian debitur, kualitas debitur dari yang dijamin. Nah kedepan kita akan membuka perusahaan penjaminan itu bisa melihat SLIK," ucap Ogi.

Perlu diketahui, cara ini sejalan dengan upaya OJK meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan. Utamanya, bagi UMKM yang masuk dalam kategori yang belum bisa mendapat pembiayaan perbankan. Maka, perusahaan penjaminan masuk ke sektor tersebut.

Ogi menuturkan, surat edaran OJK atas rencana tersebut masih disiapkan. Namun, pada prinsipnya sudah disetujui agar perusahaan penjaminan bisa melihat SLIK debitur.

"Jadi SE OJK-nya sedang disiapkan. Tapi itu sudah kita setujui bahwa itu bisa akses," tegasnya.

Mengukur Kualitas Debitur

Dia menerangkan, dengan pemberian akses itu, perusahaan penjaminan bisa mengukur kualitas debitur yang dijaminnya.

"Jadi tau yang dijamin itu kualitasnya seperti apa, kolektivitasnya seperti apa nanti juga pada saat subrogasi itu bisa mengetahui nama-nama daripada debitur kemudian aset-aset yang dijaminkan yang itu akan menjadi sumber pembayaran untuk kredit yang telah dijaminkan tersebut," tuturnya.

"Jadi, seperti diketahui kalau itu sudah dibayar klaimnya lleh penjaminan, itu hak subrogasinya ada di perusahaan penjaminan atau di perusahaan asuransi," sambung Ogi Prastomiyono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Apa Isinya?

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Dengan demikian, target kredit ke UMKM bukan hanya sekadar angka.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyadari bahwa masalah utama yang dihadapi oleh UMKM adalah akses pembiayaan. Salah satu kendala adalah jaminan yang diperlukan untuk mendapatkan dukungan dari perbankan.

Mahendra menyatakan bahwa industri penjaminan dapat berperan dalam mengatasi masalah ini dengan tujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

"Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan ini tentu sangat relevan dan memiliki momentum yang tepat," kata Mahendra dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dorong Inklusi Keuangan

Menurutnya, peta jalan ini mampu mendorong inklusi keuangan dan mendukung keberpihakan terhadap UMKM. Sistem yang dibangun dengan dasar yang kuat ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi UMKM yang sehat, berdaya saing tinggi, dan mampu benar-benar mendukung perekonomian nasional.

"Untuk itu, kita harus lebih berhati-hati agar tidak hanya terfokus pada target kuantitatif yang terkadang ditetapkan secara arbitrer dan bisa jadi tidak realistis, sehingga bisa mengorbankan prinsip-prinsip yang sudah kami sampaikan," jelasnya.

"Kita tidak bisa lagi mentolerir hal-hal yang kurang tepat seperti itu untuk berlanjut," tegas Mahendra.

 


Tahapan Pengembangan Industri Penjaminan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.

Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional. Ada sejumlah fase yang ditargetkan dalam peta jalan tersebut.

Setidaknya ada tiga fase, yaitu: penguatan fondasi industri penjaminan, fase konsolidasi dan penciptaan momentum industri penjaminan, serta fase penyesuaian dan pertumbuhan industri penjaminan.

"Peta jalan ini dibangun di atas pilar-pilar utama, yakni fase penguatan fondasi pada 2024-2025, fase konsolidasi dan penciptaan momentum pada 2026-2027, dan fase terakhir penyesuaian serta pertumbuhan yang lebih sehat pada 2028," ujar Ogi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya