Sri Mulyani Ungkap Kendala Pensiunkan Dini PLTU Cirebon-1: Negara Bisa Rugi!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait tantangan untuk melakukan pensiun dini operasional atau suntik mati PLTU Cirebon-1 di akhir tahun ini.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Sep 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 19:00 WIB
PLTU Cirebon Power Buka Lowongan Kerja Baru
Proyek PLTU Unit 2 Cirebon diprediksi akan beriperasi tahun 2021 dan saat ini membutuhkan lebih dari 3600 tenaga kerja baru. Foto :(PLTU 2 Cirebon / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait tantangan untuk melakukan pensiun dini operasional atau suntik mati PLTU Cirebon-1 di akhir tahun ini.

Dia menyebut, tantangan utama untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1  dari potensi pembengkakan biaya atas pemanfaatan energi hijau yang harus ditanggung PT PLN Persero hingga keuangan negara.

Bahkan, pelaku usaha juga ikut terdampak akibat dari kebijakan pensiun dini PLTU Cirebon-1. Menyusul, biaya pergeseran sumber energi dari fosil ke energi yang lebih ramah lingkungan.

 

"Challenge-nya kita lihat dari biaya yang muncul akibat dari keputusan itu, konsekuensinya terhadap PLN, terhadap APBN dan private sector," ujar Sri Mulyani kepada awak media usai mengisi acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024  di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (6/9/2024).

Bendahara negara menambahkan keputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Kepastian hukum ini untuk mengantisipasi potensi kerugian negara akibat keputusan yang diambil pemerintah.

"Dan bagaimana ini being seeing (melihat) sebagai transaksi yang baik dan akuntabel untuk dari sisi hukum sehingga tidak dianggap sesuatu yang merugikan negara," ujar dia.

Kendati demikian, pemerintah terus berupaya untuk mendorong transisi energi di Indonesia. Termasuk upaya untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1  diakhir masa jabatan Presiden Jokowi.

"Kita usahakan terus ya," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas sanksi jika pembangkit listrik tenaga uap, atau PLTU batu bara bisa disuntik mati dalam waktu 5 tahun ke depan. Pasalnya, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Vivi Yulaswati menilai, sektor industri saat ini masih belum bisa bergantung sepenuhnya kepada sumber energi baru terbarukan (EBT), atau new renewable energy.

"Tapi maaf, matiin PLTU enggak mungkin within in the next 5 years. Susah. Karena kita ngomongin industrialisasi di mana-mana, mau enggak mau coal yang paling ini (dibutuhkan), sorry to say untuk itu," ujar Vivi kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Jumat (2/2/

Vivi menerangkan, sokongan listrik dari sumber energi baru terbarukan saat ini terbilang masih belum cukup kuat. Ia lantas mencontohkan Vietnam, dimana para pelaku industri di sana ketar-ketir saat sungai dan waduk di pembangkit listrik tenaga air (PLTA) mengering.

Oleh karenanya, ia menganggap suntik mati PLTU batu bara dalam waktu dekat jadi hal yang terkesan mustahil dilakukan. Namun, pemerintah tetap bersiap untuk mempercepat proses pensiun dini pembangkit listrik berbahan bakar fosil tersebut. 

 

Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta 

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin. (Foto:Liputan6.com/Tira Santia)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin. (Foto:Liputan6.com/Tira Santia)

Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin buka-bukaan penyebab utama polusi udara di DKI Jakarta. Rachmat menyebut, polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).

"Sumber polusi udara di perkotaan seperti Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Selain itu, kualitas bahan bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro," kata Rachmat saat Plenary Session "Transformative Solutions for Urban Air Quality and Waste Management ISF 2024, di Senayan JCC, Jakarta Jumat (6/9).

Saat ini, standar emisi PLTU di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan AS. Deputi Rachmat menambahkan saat ini sedang dilakukan evaluasi cara untuk mengurangi emisi PLTU dan meningkatkan standar di masa mendatang. 

Untuk pembakaran terbuka, telah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018. Regulasi tersebut menginstruksikan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Namun, diperlukan lebih banyak edukasi dan penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan ini," ujarnya.

 

Pemanfaatan Energi Hijau

Deputi Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Deputi Koordinator Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Di sisi lain, terdapat biaya yang cukup besar dalam penerapan solusi pemanfaatan energi hijau untuk mengurangi polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan.

Salah satu upaya pemerintah yang tengah digencarkan pemerintah menggunakan sejumlah sumber daya ramah lingkungan dan pendanaan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum. Dia menyebut, TransJakarta telah menggunakan 100 bus listrik atau EV tunggal.

"Kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100 persen EV untuk bus tunggal baru di masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ)," ungkapnya 

Secara paralel, pemerintah juga menerapkan program konversi sampah menjadi energi, yaitu mencegah pembakaran terbuka di pusat pemrosesan sampah. Saat ini, pemerintah telah membangun 2 proyek pengolahan sampah ramah lingkungan.

"Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan memantau kualitas udara, memasang lebih banyak sensor, dan terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi dan dampak dari tindakan polusi tertentu,” tandasnya. 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya