KPK Usut Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Perry Warjiyo Buka Suara

Gubernur BI menegaskan bahwa BI telah memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelidikan dugaan korupsi dana CSR tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2024, 19:16 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 19:14 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (2)
Ilustrasi Bank Indonesia

 

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perry menegaskan bahwa BI telah memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penyelidikan tersebut.

"Terkait proses di KPK, Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan mematuhi prinsip hukum, tentu telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan tersebut," ujar Perry saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Perry juga memastikan bahwa penyaluran dana CSR oleh BI selalu mengikuti aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dana CSR disalurkan kepada yayasan, bukan kepada individu.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyaluran CSR dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan prosedur yang sudah ditetapkan. CSR hanya disalurkan kepada yayasan, bukan kepada perorangan," jelas Perry.

Penyaluran Sangat Selektif

Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa Bank Indonesia sangat selektif dalam memilih yayasan penerima dana CSR, hanya yayasan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas. Yayasan penerima juga diwajibkan memberikan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana CSR.

"Penyaluran dana CSR difokuskan pada tiga bidang, yaitu pendidikan melalui universitas dalam bentuk program beasiswa, pemberdayaan ekonomi melalui UMKM, dan kegiatan sosial keagamaan yang disalurkan melalui yayasan atau tempat ibadah," tambahnya.

 

Program CSR Ditetapkan di RDG

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perry juga menekankan bahwa program dana CSR ditetapkan melalui rapat Dewan Gubernur BI, yang melibatkan satuan kerja pusat dan daerah. Namun, pelaksanaan program sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan kerja.

"Keputusan alokasi dana CSR dibuat oleh Dewan Gubernur BI, sementara program spesifiknya dibahas bersama dengan satuan kerja pusat dan daerah. Setelah itu, pelaksanaannya diserahkan kepada satuan kerja masing-masing," pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Bank Indonesia ingin menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait penyaluran dana CSR.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya