BPH Migas Komitmen Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat Soal Distribusi BBM Subsidi

BPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

oleh Gilar Ramdhani pada 19 Sep 2024, 23:23 WIB
Diperbarui 19 Sep 2024, 23:34 WIB
BPH Migas Berkomitmen Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat
Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) merupakan isu strategis, terutama dalam menjaga ketersediaan energi di masyarakat. Terkait hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"BPH Migas terus meningkatkan pemahaman kepada pemangku kepentingan terhadap ketentuan kewajiban dan sanksi terhadap penyalur BBM sesuai Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Kepada Penyalur," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024). 

Abdul Halim memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur. 

“Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak,” tegas Halim.

Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55.

BPH Migas Harap Pertamina Tingkatkan Pengawasan

BPH Migas Komitmen Percepat Penyelesaian Aduan Masyarakat Soal Distribusi BBM Subsidi
Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Halim mengharapkan agar Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) II wilayah Sumbagsel dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayahnya.

“Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,” terangnya.

Nomor Polisi dan QR Code Harus Terdaftar

Halim menambahkan, Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas sebagai garda terdepan dalam penyaluran BBM bersubsidi, diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan penyaluran BBM tepat sasaran. 

“Kami juga menekankan pentingnya memastikan bahwa penyaluran JBT dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara nomor polisi kendaraan dan QR Code yang terdaftar, hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan. Hindari praktik-praktik yang dapat memicu penyalahgunaan BBM, seperti pengisian kendaraan dengan banyak barcode,” pungkasnya. 

Stakeholder Meeting mengenai Pendistribusian BBM Subsidi dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, dan Hiswana Migas.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya