Tol Ciawi-Sukabumi Seksi Cigombong-Cibadak Berbayar Mulai 12 Oktober 2024, Cek Tarifnya

Pemberlakuan tarif tol Ciawi-Sukabumi Seksi Cigombong-Cibadak ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 yang ditetapkan pada 12 Juli 2024.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Okt 2024, 17:36 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 17:36 WIB
Warga Kecewa, Tol Sukabumi yang Baru Diresmikan Jokowi Belum Bisa Dipakai
Sejumlah warga kecewa lantaran Tol Sukabumi yakni ruas Cigombong-Cibadak yang baru diresmikan Presiden Jokowi belum bisa digunakan pada akhir pekan ini. Ruas baru Tol Sukabumi itu baru bisa difungsikan mulai Senin, 7 Agustus 2023. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta PT Trans Jabar Tol (TJT) secara resmi akan memberlakukan tarif pada Ruas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 (Cigombong-Cibadak) mulai Sabtu, 12 Oktober 2024, pukul 00.00.

Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 yang ditetapkan pada 12 Juli 2024.

Pengguna tol dari Simpang Cigombong ke Cibadak akan dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan. Untuk kendaraan golongan I, tarif yang dikenakan sebesar Rp17.000.

Sementara, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif Rp25.000, dan kendaraan golongan IV serta V dikenakan tarif Rp33.500.

Beroperasi Gratis 8 Bulan

Sebelumnya, tol Cigombong-Cibadak telah beroperasi secara fungsional tanpa tarif tol selama 8 bulan sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024.

Setelah penanganan permanen di KM 64+400 selesai 100%, operasional fungsional dilanjutkan kembali pada 24 September 2024.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menyatakan bahwa pemberlakuan tarif telah disosialisasikan kepada masyarakat selama lebih dari 8 bulan.

"Penerapan tarif ini telah mengikuti regulasi dan dilengkapi dengan peningkatan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol," jelasnya, Jumat (11/10/2024). 

 

Panjang 54 Km

PT Waskita Toll Road (WTR) membuka Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) seksi Cigombong-Cibadak dan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Tol Paspro) seksi Probolinggo Timur-Gending secara fungsional selama periode mudik Lebaran 2023.(Dok Waskita)
PT Waskita Toll Road (WTR) membuka Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) seksi Cigombong-Cibadak dan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Tol Paspro) seksi Probolinggo Timur-Gending secara fungsional selama periode mudik Lebaran 2023.(Dok Waskita)

Tol Ciawi-Sukabumi memiliki total panjang 54 km dengan 27,25 km yang telah beroperasi. Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) sepanjang 15,35 km telah beroperasi sejak 2018, dan Seksi 2 (Cigombong-Cibadak) sepanjang 11,9 km mulai beroperasi tanpa tarif sejak Agustus 2023.

Dengan dibukanya Seksi 2, waktu tempuh dari Cigombong ke Cibadak yang biasanya memakan waktu 1 jam kini hanya 10 menit. Ini sangat menguntungkan bagi pengendara yang menuju Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

Tol Ciawi-Sukabumi dirancang untuk meningkatkan konektivitas di Jawa Barat, terutama di wilayah Bogor dan Sukabumi. Selain itu, tol ini juga berperan sebagai jalur distribusi logistik yang lebih efisien dari Sukabumi ke Bogor dan Jakarta.

Kehadiran tol ini juga diharapkan mendorong pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Geopark Ciletuh, Pelabuhan Ratu, dan Situ Gunung.

Proyek ini juga berpotensi mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional, serta meningkatkan daya saing wilayah Sukabumi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya