Perintah Prabowo: Selamatkan Sritex!

Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan opsi dan skema penyelamatan Sritex.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Okt 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 16:30 WIB
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex) 

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Agus menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan kelangsungan operasional Sritex agar para karyawannya tidak kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk menjaga agar operasional perusahaan tetap berjalan dan karyawan terlindungi dari PHK," ujar Agus dikutip dari Antara, Jumat (25/10/2024).

Perintah Prabowo

Menperin juga menjelaskan, penyelematan Sritex ini juga perintah Presiden Prabowo Subianto. 

Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan opsi dan skema penyelamatan bagi Sritex.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dampak dari status pailit perusahaan tidak mengorbankan karyawan.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan segera disampaikan setelah empat kementerian terkait selesai melakukan kajian mendalam untuk menyelamatkan perusahaan tekstil ini," tambah Agus.

 

Dasar Putusan Pailit

Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang resmi memutuskan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam status pailit, menyusul permohonan salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perjanjian perdamaian atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2022.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Semarang membatalkan rencana perdamaian PKPU yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.

Putusan ini menjadikan pemerintah makin serius dalam mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan karyawan Sritex dari dampak pailit, sekaligus menjaga stabilitas sektor tekstil dan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.

Dengan adanya koordinasi antara kementerian terkait, diharapkan langkah penyelamatan ini dapat mencegah PHK massal di Sritex serta mempertahankan roda operasional perusahaan demi keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan para pekerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya