Liputan6.com, Jakarta Industri keuangan digital Indonesia kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Kali ini, delegasi fintech lending Indonesia berhasil memukau pengunjung Hong Kong Fintech Week 2024 dengan memamerkan berbagai inovasi dan solusi keuangan digital yang telah dikembangkan.
Ajang bergengsi ini berlangsung pada 28-29 Oktober 2024 di Asia World-Expo Hong Kong, dihadiri oleh 29 delegasi negara, serta lebih dari 90 perwakilan asosiasi dan representasi negara perwakilan.
Baca Juga
Fintech lending Indonesia berhasil menarik perhatian investor global dan pelaku industri keuangan dari berbagai negara. Melalui showcase booth yang menarik di paviliun negara delegasi, delegasi Indonesia tidak hanya memamerkan pertumbuhan pesat industri fintech lending di tanah air, tetapi juga menyoroti potensi besar yang masih dapat digali.
Advertisement
“Partisipasi industri kami di Hong Kong Fintech Week merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi fintech lending Indonesia di pasar global. Kami ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki ekosistem fintech yang sangat dinamis dan inovatif," kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar dikutip Selasa (29/10/2024).
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan fintech lending Indonesia adalah inovasi yang terus dikembangkan. Fintech lending mampu menjangkau masyarakat di daerah-daerah yang sebelumnya sulit mengakses layanan keuangan konvensional. Proses pengajuan pinjaman pun lebih cepat dan mudah, karena fintech lending dilengkapi algoritma credit scoring yang efisien untuk menilai kelayakan kredit seseorang, sehingga keputusan pemberian pinjaman dapat dilakukan secara lebih objektif dan cepat.
Fintech lending menerapkan sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data pribadi nasabah. Dengan mengadopsi keunggulan teknologi sebagai fitur utama, fintech lending terus berinovasi untuk mengembangkan produk-produk baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pinjaman untuk UMKM, pinjaman untuk pendidikan, dan sebagainya.
Kehadiran fintech lending memberikan dampak positif di Indonesia, membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, memberikan akses pendanaan yang lebih mudah bagi UMKM, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Dengan populasi yang besar dan penetrasi internet yang terus meningkat, Indonesia memiliki potensi pasar fintech lending yang sangat besar. Tercatat per Agustus 2024, fintech lending telah menyalurkan Rp950,8 T kepada 135,29 juta borrower di Indonesia.
Keberhasilan fintech lending Indonesia di Hong Kong Fintech Week 2024 menjadi momentum bagi industri untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan bisnis.
OJK Buru Bos Investree yang Lagi di Luar Negeri
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024. Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk membawa pulang Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini tengah berada di luar negeri.Â
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail menjelaskan, pencabutan izin usaha  Investree tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Â
Advertisement
Buru Adrian Asharyanto Gunadi
Ismail menjelaskan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Langkah tersebut adalah menilai Kembali Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," kata dia.
OJK juga akan memproses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
OJK akan memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK terus menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan;
"Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," kata dia.
Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.