Profil Tom Lembong, Mantan Mendag yang Kini Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan, pihaknya tetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi komoditas gula.

oleh Agustina Melani diperbarui 29 Okt 2024, 23:56 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 21:38 WIB
Profil Tom Lembong, Mantan Mendag yang Kini Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), demikian seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Tersangka selanjutnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Di tengah kabar itu, berikut profil Tom Lembong yang dikutip dari berbagai sumber.

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini pernah menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

Sebelum menduduki posisi penting di pemerintahan, Tom Lembong pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

Awal karier Tom Lembong  sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities.

 

 

Pernah Dirikan Perusahaan Investasi

20151223-Mendag Thomas Lembong
20151223-Mendag Thomas Lembong (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Antara 2002 dan 2005, Tom Lembong menduduki posisi sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.

Mengutip Antara, Tom Lembong mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.

Tom Lembong pernah menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong mendapatkan gelar AB (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.

Kejaksaan Terus Kejar Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus korupsi impor gula, baik yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Potensi tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.

“Ya semua sama potensi itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Harli menegaskan, tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik. Penanganan perkara korupsi impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan Kemendag atau pun PT SMIP.

“Masih jalan terus,” jelas dia.

Adapun terkait kerugian negara di kasus korupsi impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait. “Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses,” Harli menandaskan.

 

Kejagung Usut 2 Kasus Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula, yang sejauh ini berkembang menjadi dua kasus yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengejaran terhadap tersangka individu dan koorporasi dapat berjalan secara bersamaan atau pun mempertimbangkan skala prioritas. Hal itu menjadi strategi penyidik dalam pengusutan sebuah kasus.

“Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Pengejaran terhadap tersangka lain pun masih dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.

“Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan,” jelas dia.

Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu atau pun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.

“Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis,” Harli menandaskan.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya