Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.
“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.
Baca Juga
Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.
Advertisement
"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.
Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. "Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif," tegasnya.
Rencana Demo Buruh Besok
Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.
"Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami," tutup Said Iqbal.
Demo buruh serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh.
Buruh Gelar Demo 7 Hari Berturut-turut Mulai 24 Oktober 2024, Ini Tuntutannya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo buruh besar-besaran pada 24 Oktober 2024.
“Kami akan melakukan aksi besar-besaran terkait dua isu yaitu naikan upah minimum 8-10 persen pada 2025 dan cabut omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/10/2024).
Said menjelaskan, aksi ini akan diikuti lebih dari 100 ribu buruh dan dilakukan secara serentak atau bergelombang di 38 provinsi Indonesia dan lebih dari 300 kabupaten kota.
Adapun waktu aksi akan berlangsung selama 7 hari berturut-turut yang akan dimulai pada 24 sampai 31 Oktober 2024. Selain itu Said mengungkapkan, buruh akan melakukan aksi mogok kerja massal pada November jika tuntutannya tidak sesuai.
"Puncaknya jika pada 1 November upah minimum masih di bawah 8 persen apalagi di bawah inflasi dan Omnibus Law (UU Ciptakerja) merugikan buruh dalam keputusan MK, maka mogok nasional. Bulan November, 3 hari berturut-turut kita mogok nasional, tanggal akan ditentukan," jelas Said.
Terkait kenaikan upah minimum, Said menturkan perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yaitu dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.
Sedangkan untuk UU Cipta Kerja ada 7 isu yang digugat oleh serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil yaitu soal upah murah, PHK dipermudah, penggunaan karyawan kontrak yang dapat diperpanjang, cuti haid dan cuti melahirkan, hingga penghapusan istirahat panjang selama 2 bulan.
Advertisement
Daya Beli Buruh Turun dalam 5 Tahun Terakhir
Presiden Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan daya beli buruh turun dalam 5 tahun terakhir. Litbang partai buruh dan KSPI menunjukkan upah riil buruh turun 30 persen. Dia menuturkan, ini karena upah tidak naik dalam 5 tahun terakhir. Upah riil merupakan upah yang dipengaruhi oleh inflasi.
"Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, 2 tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah akan tergerus karena harga barang-barang naik. Contohnya 2024, inflasi 2,8 persen, tetapi kenaikan upah 1,5 persen, maka buruh masih nombok,” kata Said dalam konferdaensi pers secara daring, Kamis (10/10/2024).
Terkait deflasi berturut dalam 5 bulan, Said menjelaskan ini disebabkan oleh daya beli masyarakat turun. Said menuturkan kelas menengah atas sudah menggunakan tabungan untuk membeli sesuatu, sehingga cenderung hanya membeli kebutuhan pokok.
Sedangkan untuk kelas menengah bawah sudah tidak punya uang untuk beli apapun. Ditambah lagi dengan adanya PHK membuat perputaran uang semakin sedikit sehingga terjadi deflasi.
Upah Minimum
Said menekankan, penyebab turunnya daya beli adalah upah murah dari omnibus law cipta kerja, meskipun ada faktor lain yang mempengaruhi, tetapi dengan upah murah atau kenaikan upah masih dibawah inflasi, maka buruh akan tetap nombok.
"Kalau menengah atas sudah mulai berhemat, maka menengah bawah mereka tidak punya uang. Maka dari itu, partai buruh dan serikat buruh lainnya meminta kenaikan upah minimum 8-10 persen pada 2025,” jelasnya.
Said menambahkan perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yaitu dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.
"Kenaikan 10 persen untuk daerah yang disparitas upahnya terlalu jauh, sedangkan untuk yang rata-rata di kisaran 8 hingga 9 persen. Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak,” pungkasnya.
Advertisement