OJK Segera Selesaikan SIPELAKU, Pengelolaan Rekam Jejak Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan

oleh Tira Santia diperbarui 01 Nov 2024, 15:51 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 15:51 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar  dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024). (Tira/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU).

“Kami sedang memfinalisasi POJK terkait pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku, yang akan mengatur pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Dikutip dari laman resmi OJK, penyusunan POJK SIPELAKU ini dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan, khususnya dalam penyediaan informasi rekam jejak pelaku.

Pusat Data

Berdasarkan rancangan POJK SIPELAKU, sistem ini bertujuan untuk menyediakan data terpusat tentang rekam jejak pelaku jasa keuangan, meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjaga integritas sektor melalui pemanfaatan data rekam jejak untuk pengambilan keputusan yang sejalan dengan kebijakan pengendalian risiko, serta meningkatkan integritas sektor keuangan secara keseluruhan.

Layanan informasi rekam jejak akan disediakan secara elektronik melalui SIPELAKU dan mencakup data dari laporan penerapan strategi anti-fraud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang meliputi profil pelaku dan riwayat fraud.

Cakupan informasi di SIPELAKU dapat pula memuat data dan informasi lain yang relevan, bersumber dari berbagai data tambahan yang diakui dalam regulasi.

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Oktober 2024 Tetap Terjaga

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Peluncuran Roadmap BPD 2024-2027, di Jakarta, Senin (14/10/2024). (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Peluncuran Roadmap BPD 2024-2027, di Jakarta, Senin (14/10/2024). (Arief/Liputan6.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya resiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perekonomian secara global.

Dalam laporannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyampaikan pertumbuhan ekonomi terindikasi mengalami divergensi diantara negara-negara utama, yaitu perekonomian Amerika Serikat menunjukkan perkembangan yang lebih baik dari ekspektasi semula, seiring solidnya pasar tenaga kerja dan membaiknya permintaan domestik.

"Di Eropa aktivitas perekonomian mulai membaik dilihat dari penjualan ritel, namun dari sisi manufaktur masih tertekan," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok masih menunjukkan pelambatan baik dari sisi permintaan dan pasokan, sehingga mendorong Pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan berbagai stimulus di Tiongkok.

Disamping itu, resiko geopolitik global yang meningkat turut menjadi tantangan bagi prospek perekonomian ke depan dan instabilitas yang terjadi di timur Tengah menjadikan harga komoditas yang dianggap save heaven seperti emas meningkat tajam.

"Perkembangan tersebut menyebabkan premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global, sehingga mendorong aliran modal keluar dari negara emerging dan negara berkembang termasuk Indonesia," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya