Top 3: Harga BBM Pertamina Naik per 1 November 2024

Informasi mengenai harga BBM terbaru ini menjadi berita yang paling banyak dibaca

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Nov 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2024, 08:00 WIB
20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina resmi menaikkan sejumlah harga BBM nonsubsidi mulai 1 November 2024. Kenaikan harga BBM ini terjadi pada jenis BBM Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX. Sedangkan harga BBM Pertamax (RON 92) dan harga BBM Pertalite masih tetap.

Kenaikan harga BBM 1 November 2024 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Informasi mengenai harga BBM terbaru ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per 2 November 2024:

1. Harga BBM Pertamina Naik per 1 November 2024, Pertamax Turbo Rp 13.500 per Liter

PT Pertamina resmi menaikkan sejumlah harga BBM nonsubsidi mulai 1 November 2024. Kenaikan harga BBM ini terjadi pada jenis BBM Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX. Sedangkan harga BBM Pertamax (RON 92) dan harga BBM Pertalite masih tetap.

Kenaikan harga BBM 1 November 2024 ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Harga BBM Nonsubsidi Naik di DKI JakartaUntuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 November 2024 adalah sebagai berikut:

Selengkapnya

2. BPS: Emas Perhiasan Penyebab Utama Inflasi Oktober 2024

Orang India menjual emas untuk bertahan hidup dari krisis uang tunai Covid
Gambar diambil pada 11 Agustus 2021 menunjukkan seorang pelanggan memegang gelang emas di sebuah toko perhiasan di Mumbai, India. Putus asa mendapatkan uang tunai, banyak keluarga dan usaha kecil menjual perhiasan emas sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman jangka pendek. (Punit PARANJPE/AFP)

 Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut emas perhiasan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Oktober 2024. Tercatat data inflasi Indonesia pada Oktober sebesar 0,08 persen.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia A. Widyasanti, mengatakan kelompok pengeluaran penyumbang inflasi terbesar perawatan pribadi dan jasa lainnya inflasi 0,94 persen dan memberi andil inflasi 0,06 persen.

"Komoditas emas perhiasan, sebagai salah satu komoditas kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, menjadi komoditas utama penyumbang inflasi Oktober 2024 dengan andil inflasi 0,06 persen," kata Amalia dalam konferensi pers BPS, Jumat (1/11/2024).

Selengkapnya

3. Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Digodok

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa keadilan masih ada usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan partainya bersama sejumlah serikat buruh yang lain.

“Bahwa keadilan itu masih ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,” kata Said Iqbal saat ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Sadi menyoroti bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki suara yang bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. MK mengabulkan pengujian konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker.

Selengkapnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya