Reforma Agraria Tak Sekadar Janji, Ini Buktinya

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Nov 2024, 21:15 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2024, 21:15 WIB
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Sejak implementasi reforma agraria diakselrasi pada tahun perdana pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah diamanatkan bahwa seluruh penerima manfaat agar mengelola tanah objek reforma agrarian (TORA) secara optimal dan produktif.

Mendasari hal tersebut, Badan Bank Tanah yang diberikan mandat untuk menyediakan minimal 30 persen lahan untuk reforma agraria berkomitmen untuk menunaikan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga telah menetapkan alokasi TORA di HPL Badan Bank Tanah, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1.873 Ha.

“Ini adalah kewajiban yang harus kami tunaikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang agraria, bukan sekadar janji. Kami ingin penerima manfaat bisa optimal dalam mengelola TORA,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan persnya, Minggu (3/11/2024).

Parman menyampaikan, pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah saat ini sudah memasuki tahap akhir. Pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan GTRA terus melakukan upaya akselerasi.

“Tahapannya tinggal sedikit lagi sebelum nanti akan diterbitkan sertifikat,” ucap dia.

Pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, yang mana tahap I akan menyasar pada masyarakat terdampak Pembangunan Bandara IKN dan jalan bebas hambatan atau jalan tol IKN seksi 5B, seluas total kurang lebih 400 ha.

Masyarakat terdampak Bandara IKN tersebut tidak hanya mendapat lahan, tetapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema PDSK (penanganan dampak sosial kemasyarakatan) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dari sisi darat dan Kementerian PUPR dari sisi udara.

 

Ganti Tanam Tumbuh

Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Harto, salah satu masyarakat yang telah menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima RA Badan Bank Tanah mengaku senang dan puas dengan solusi dari Badan Bank Tanah, Kemenhub dan Kementerian PUPR. Dirinya telah mendapatkan ganti tanam tumbuh senilai Rp357 juta.

“Awalnya beredar kabar tidak ada ganti rugi, pokoknya mau diambil lah. Setelah proses berjalan, ada berita dari Badan Bank Tanah kalau ada penggantian tanah dan juga tanam tumbuh. Akhirnya kami terima,” kata Harto.

Harto mengungkakan, awal kehadiran Badan Bank Tanah sempat menuai protes dari masyarakat. Namun, sosialisasi yang rutin dilakukan Badan Bank Tanah kepada masyarakat membuahkan hasil positif.

“Sempat khawatir, namun karena ada sosialisasi akhirnya kita paham. Bahwa kebun masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat. Sejak awal Badan Bank Tanah masuk sudah ada (sosialisasi),” paparnya.

Hal senada juga diungkapkan Eko, warga yang menerima ganti tanam tumbuh sekaligus calon subjek penerima RA. Ia menaruh asa jika kedepannya kehadiran Badan Bank Tanah bersama stakeholder lain dapat semakin memajukan PPU.

“Alhamdulillah senang (terima penggantian tanam tumbuh). Nggak menyangka di lahan kita jadi Bandara IKN. Kita di Kelurahan Gersik, Jenebora dan Pantai Lango senang. Tidak menyangka lah disini dijadikan bandara, dijadikan kota,” ungkapnya.

 

Ganti Rugi

Panen Kacang Panjang
M Ardana (kanan) memanen kacang panjang di lahan gambut di Desa Pematang Rahim, Tanjab Timur, Jambi, Kamis (10/10/2024). Petani muda tersebut mengembangkan tanaman holtikultura dengan sistem mulsa tanpa olah tanah. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Eko mengaku mendapat ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp40 juta lebih. Uang tersebut, Sebagian telah ia gunakan untuk biaya pendidikan anaknya dan juga untuk istrinya.

Eko percaya, kehadiran Badan Bank Tanah benar-benar dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

“Nanti kita disini kan ke depan untuk anak cucu juga. Kalau diganti rugi sepenuhnya hilang nanti nggak punya tanah. Tanah semakin mahal,” katanya.

Dirinya juga memastikan bahwa Badan Bank Tanah selalu melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat.

“Tidak benar (mengintimidasi). Alhamdulillah selama ini Bank Tanah sama masyarakat baik, bagus. Ibaratnya dikasih solusi bagaimana lahan ini agar jadi hak masyarakat,” pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya