Susul iPhone 16, Kini Google Pixel Haram Beredar di Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melarang platform belanja online, e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain iPhone 16, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Nov 2024, 12:10 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2024, 12:10 WIB
Google Pixel 9 Pro Fold
Google Pixel 9 Pro Fold. (Doc: YouTube | Google)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain iPhone 16, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. 

Bahkan, pihaknya akan menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone 16 maupun Google Pixel. Saat ini, pemerintah masih mengkaji larangan penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan 

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Ya nanti kebijakan seperti itu e-commerce (dilarang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel) kan saat ini sedang di evaluasi ya, kalau ada yang langgar nanti kita kasih tahu," kata Mendag Budi menjawab pertanyaan awak media di area PT Mayora, Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11).

Kementerian Perdagangan sendiri membuka peluang untuk melakukan penertiban di lapangan jika pedagang masih nekat menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel. Mengingat, pemerintah belum menerbitkan izin resmi atas penjualan dua merk smartphone tersebut.

"Ya, nanti dilihat(pengecekan). Kalau memang harus perlu ya," tegas dia.

Lebih lanjut terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia. Mendag Budi, meminta awak media untuk mengonfirmasikan ke Kementerian Perindustrian. "(Pelarangan) itu di Kemenperin)," tandasnya.

Indonesia Setop Penjualan Smartphone Google Pixel

Menurut laporan yang dikutip dari Reuters pada Selasa (5/11), Indonesia menghentikan penjualan smartphone Google Pixel karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perangkat smartphone 4G dan 5G yang dijual di Indonesia mengandung minimal 40 persen komponen lokal.

Umumnya, perusahaan-perusahaan akan meningkatkan penggunaan komponen lokal untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mengakuisisi komponen dari dalam negeri

Hingga saat ini, Google dan Apple belum termasuk dalam jajaran produsen smartphone teratas di Indonesia. Saat ini, pasar smartphone di Indonesia didominasi oleh Oppo dan Samsung, seperti yang dilaporkan oleh IDC.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas, mereka masih menghadapi tantangan dalam bersaing di pasar yang sangat kompetitif ini.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

 

Belum kantongi Izin Edar iPhone 16, Apple Minta Ketemu Menperin

iPhone 16 Pro
Berapa harga iPhone 16 Pro series? (Doc: Apple)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menerima surat dari produsen perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat "Apple" beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyebut bahwa manajemen Apple ingin menemui langsung Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasminta guna membahas lebih lanjut mengenai rencana penjuala iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, untuk penjualan iPhone keluaran terbaru itu masih terkendala izin edarnya.

“Kita sudah terima (surat dari Apple) Pak Menteri (Perindustrian) sudah terima. Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," kata Agus saat ditemui di Jakarta, ditulis Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kemenperin mempersilahkan manajemen Apple bertemu dengan Menperin. Namun, ada syaratnya yakni harus bisa mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen. Kita masih tunggu keputusan mereka," ujarnya.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk-produk handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT).

“Kita terbuka dengan siapa saja, (ini kan) berkaitan dengan TKDN. Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," ujar Eko.

Sebelumnya, produk iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, perangkat elektronik seperti iPhone harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di pasar domestik. Sertifikasi TKDN ini menjadi syarat wajib bagi penjualan perangkat elektronik di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi nilai TKDN tertentu agar dapat dipasarkan di Indonesia.

iPhone Minta Tax Holiday Selama 50 Tahun, DPR: Gila, Ini Layak Diblokir

iPhone 16
Apple resmi meluncurkan iPhone dan iPhone 16 Plus yang sudah mendukung Apple Intelligence. (Dok: Apple)

Sebelumnya, Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya pemintaan Apple soal tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika ingin berinvestasi di Indonesia. 

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan dan bahkan tergolong gila. Oleh karena itu ia menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.

"Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita,," ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).

"Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," sambung Mufti.

 

Merasa Dilecehkan

iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro
iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max Resmi Hadir dengan Chip A18 Pro. (Doc: Apple)

Oleh karena itu, Mufti berharap Erick turun tangan dan membantu agar Indonesia tidak bergantung dengan produk iPhone.

"Maka harapan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami harap bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.

Menurut Mufti, kemarahan tidak hanya terjadi di tingkat politisi, melainkan juga rakyat Indonesia merasa dilecehkan dengan syarat yang diberikan Apple tersebut.

"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya