Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan batas waktu terkait pemberian izin ekspor-impor bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan tekstil tersebut.
Baca Juga
Airlangga menjelaskan bahwa izin ekspor-impor tetap berjalan tanpa batas waktu yang ditentukan, sebagai bagian dari upaya penyelamatan Sritex agar aktivitas perusahaan dapat terus beroperasi.
Advertisement
"Izin ekspor-impor tetap jalan terus. Tidak ada batas waktu," ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan dikutip dari ANTARA, Selasa (5/11/2024).
Selain memfasilitasi kegiatan ekspor-impor, pemerintah juga mendorong restrukturisasi perusahaan sebagai langkah tambahan untuk memperbaiki kondisi keuangan Sritex.
"Kegiatan ekspor-impor tetap berjalan, dan yang kedua, restrukturisasi perlu dilakukan oleh pemilik perusahaan. Restrukturisasi ini terkait dengan kewajiban utang yang dimiliki oleh pemilik," tambah Airlangga.
Keberpihakan Pemerintah
Menurutnya, keberpihakan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex didasarkan pada fakta bahwa perusahaan tersebut merupakan industri padat karya, yang mempekerjakan banyak tenaga kerja di dalam negeri.
Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi karyawan agar terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah akan memfasilitasi, karena yang paling penting adalah melindungi industri tekstil yang mempekerjakan banyak tenaga kerja di dalam negeri. Industri padat karya seperti Sritex ini membutuhkan keberpihakan pemerintah," kata Airlangga.
Instruksi Prabowo
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran kementerian untuk memastikan bahwa tidak ada karyawan Sritex yang terkena PHK, serta agar perusahaan tekstil ini tetap dapat beroperasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas langkah penyelamatan Sritex.
Pemerintah optimis bahwa PHK dapat dihindari, karena opsi kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang terkait masalah hukum perusahaan juga sedang dipertimbangkan.
Advertisement