Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Hanya Pakai KTP, DPR Apresiasi Mentan Amran

Kementan menerapkan kebijakan pengambilan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.

oleh Fachri diperbarui 13 Nov 2024, 15:35 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2024, 15:35 WIB
DPR.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementeria Pertanian semakin mempermudah petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. Pasalnya, Kementan menerapkan kebijakan pengambilan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani di seluruh Indonesia.

“Kita di legislatif akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani sehingga tidak ada lagi alasan pupuk langka, namun yang pasti pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran,” sebutnya.

Azikin mengungkapkan, pupuk subsidi sebuah kebutuhan mendasar bagi petani yang setiap hari berproduksi. Oleh karena itu, ia menyebut, kemudahan tersebut akan membantu proses verifikasi dan data petani jauh lebih mudah dan cepat.

“Ada banyak proses yang dipangkas jika menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani dan penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah dan petani akan terdata lebih cepat," ungkapnya.

“Di dapil saya di Kabupaten Bantaeng masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau sinyal, tentu akan sulit untuk mengakses Kartu Tani kalau daerah yang sulit sinyal, belum lagi kalau petani lupa kode PIN kartu taninya dan saya kira, dengan KTP itu akan mudah,” jelas Azikin.

Kemudahan yang Harus Dilakukan

Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman/Istimewa.

Sebelumnya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.

”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP dan bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat atau lapor ke Kementan, KTP cukup, ambil pupuk,” tegasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya