Menperin: Impor Garam Tidak Bisa Disetop 100 Persen

Menperin Agus mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam meningkatkan penyerapan garam lokal adalah spesifikasi kualitas

oleh Tira Santia diperbarui 18 Nov 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 15:15 WIB
Ironi Petambak Garam Cirebon, Terpuruk di Tengah Panen Raya
Petambak garam Cirebon. (ist)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa impor garam tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya, meskipun pemerintah terus mendorong peningkatan penyerapan garam lokal.

“Tidak mungkin dihilangkan (impor). Makanya, kesiapan dari petani dan koperasi petani sangat penting,” ujar Agus usai menghadiri penandatanganan MoU tentang penyerapan garam produksi dalam negeri di Westin, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Evaluasi Perpres 126/2022 untuk Optimalkan Penyerapan Garam Lokal

Menperin juga menyampaikan rencana evaluasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kewajiban industri untuk menyerap garam lokal.

“Penurunan impor bergantung pada kesiapan petani dan koperasi petani. Oleh karena itu, Perpres 126/2022 perlu dievaluasi agar seluruh industri pengguna garam diwajibkan menyerap dari produksi dalam negeri,” jelas Agus.

Peningkatan Kualitas Garam Lokal

Agus mengakui bahwa salah satu tantangan utama dalam meningkatkan penyerapan garam lokal adalah spesifikasi kualitas, terutama kandungan NaCl yang belum memenuhi standar di atas 97 persen. Pemerintah akan mendorong perbaikan kualitas garam lokal agar dapat memenuhi kebutuhan industri.

“Beberapa industri memiliki spesifikasi tertentu untuk garam yang digunakan. Kita harus memastikan bahwa spesifikasi yang dihasilkan oleh petani garam dapat memenuhi kebutuhan industri. Ini akan menjadi fokus bersama antara pemerintah, petani, dan industri,” lanjutnya.

 

Kebutuhan Garam Nasional dan Peran Perpres 126/2022

Pemanfaatan Metode Tunel untuk Peningkatan Produksi Garam yang Bebas Debu dan Air Hujan
Area tambak untuk produksi garam metode tunel di Bungko Lor ini sedang dikembangkan dan ditarget mencapai 100 hektar di tahun 2024. (Aditya Irawan/AFP)

Perpres Nomor 126 Tahun 2022, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2022, mengatur tentang percepatan pembangunan sektor pergaraman nasional.

Perpres ini mencakup kebutuhan garam nasional, termasuk untuk konsumsi, aneka pangan, penyamakan kulit, water treatment, pakan ternak, pengasinan ikan, peternakan, industri sabun dan deterjen, tekstil, pengeboran minyak, farmasi, kosmetik, serta industri kimia seperti chlor alkali.

Dengan langkah evaluasi Perpres dan peningkatan kualitas garam lokal, pemerintah optimis bahwa penyerapan garam dalam negeri akan terus meningkat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor secara bertahap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya