Investor Nombok Biaya Eksplorasi, Bos SKK Migas Usul Hapus Pajak

SKK Migas menyerukan perlunya perbaikan iklim investasi hulu migas, khususnya terkait penghapusan pajak-pajak tidak langsung bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Nov 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 20:30 WIB
Proyek Migas Non-Konvensional (MNK)  Pertamina Hulu Rokan (PHR) menunjukkan adanya aliran hidrokarbon minyak dan gas. (Dok Pertamina)
Proyek Migas Non-Konvensional (MNK) Pertamina Hulu Rokan (PHR) menunjukkan adanya aliran hidrokarbon minyak dan gas. (Dok Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerukan perlunya perbaikan iklim investasi hulu migas, khususnya terkait penghapusan pajak-pajak tidak langsung bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

Hal ini dianggap penting untuk menarik lebih banyak investor dan mendorong kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Isu Pajak Tidak Langsung di Tahap Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak langsung selama masa eksplorasi menjadi tantangan besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pada tahap ini, investor belum memperoleh keuntungan, namun harus menanggung biaya tambahan untuk kegiatan eksplorasi.

"Isu utama dalam perbaikan iklim investasi hulu migas adalah pembebasan pajak tidak langsung, khususnya untuk kegiatan eksplorasi. Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, tetapi investor sudah harus mengeluarkan dana besar," ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).

SKK Migas mendorong penerapan skema assume and discharge, di mana pajak tidak langsung pada tahap eksplorasi dapat dibebaskan tanpa mempertimbangkan keekonomian proyek.

Revisi Regulasi untuk Mendukung Investasi

Djoko menambahkan, diperlukan revisi regulasi untuk memperbaiki kebijakan perpajakan di sektor hulu migas. Perubahan yang diusulkan mencakup revisi terhadap:

PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 mengenai Biaya Operasi.PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Percepatan revisi PP 27/2017 dan PP 52/2017 sangat diharapkan oleh industri. Ini penting untuk memastikan pembebasan pajak tidak langsung dapat diterapkan, terutama pada kegiatan eksplorasi," kata Djoko.

 

Capaian dan Tantangan Investasi Hulu Migas 2024

Dampak dari kegiatan investasi eksplorasi yang masif, Indonesia panen penemuan migas baru. (Dok SKK Migas)
Dampak dari kegiatan investasi eksplorasi yang masif, Indonesia panen penemuan migas baru. (Dok SKK Migas)

Hingga Oktober 2024, realisasi investasi hulu migas mencapai USD 10,3 miliar atau sekitar Rp163 triliun. Angka ini masih jauh dari target USD 17,7 miliar, dengan selisih sekitar USD 7 miliar.

"Kami berharap realisasi investasi dapat mendekati angka USD 16 miliar pada akhir tahun," ujar Djoko.

Di sisi penerimaan negara, industri hulu migas telah mencapai USD 12,7 miliar dari target USD 12,9 miliar. "Kami optimistis penerimaan negara bisa melampaui USD 14 miliar pada akhir tahun," tambahnya.

Potensi Cadangan Migas yang Melimpah

SKK Migas juga mencatat penemuan cadangan migas yang jauh melampaui target 2024. Hingga Oktober 2024, potensi tambahan sumber daya migas mencapai 1.202 juta barel setara minyak (barrel oil equivalent), jauh di atas target 305 juta barel.

"Ini adalah pencapaian luar biasa yang menunjukkan potensi besar sektor hulu migas Indonesia," kata Djoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya