Siap-siap, Erick Tohir Mau Lebur BUMN Perkebunan hingga Pelayaran

Terkait rencana konsolidasi dan merger sejumlah BUMN, Erick Thohir masih akan menyusun rencananya ke depan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Nov 2024, 11:01 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2024, 11:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menggandeng Amazon Web Service (AWS) dalam rangka efisiensi operasional
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menggandeng Amazon Web Service (AWS) dalam rangka efisiensi operasional (dok: KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir membidik konsolidasi dan merger di sejumlah perusahaan pelat merah. Termasuk pada BUMN sektor perkebunan, kehutanan, hingga pelayaran.

Konsolidasi BUMN yang terdekat yakni ada di sektor konstruksi dengan memangkas 7 perusahaan menjadi 3 BUMN Karya. Saat ini prosesnya dilakukan bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

"Kan udah ketemu Menteri PU, kita lagi tunggu surat-surat dari beliau," kata Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).

Selain melakukan konsolidasi itu, dia juga melirik proses merger PT Perkebunan Nusantara dan Perum Perhutani. Ada total lahan mencapai 2,2 juta hektare (ha) yang bisa digunakan untuk sejumlah program prioritas."Seperti juga kita sedang mendorong konsolidasi merger PTPN dan Perhutani sehingga itu ada lahan 2,2 juta hektare yang bisa juga kita alokasikan untuk dukungan dorongan bioetanol, buat energi atau pun swasembada gula, atau pun pengembangan lainnya," jelas Erick.

Tak berhenti disitu, dia juga melihat adanya peluang untuk konsolidasi BUMN pelayaran, angkutan penyeberangan, dan pelabuhan. Ini merujuk pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo, dan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni. Harapannya, angkutan laut ini bisa semakin efisien.

"Sama juga bagaimana kita terus mendorong konsolidasi antara Pelni, Pelindo, ASDP, supaya ini juga bisa disinergikan. Supaya jangan konektivitas laut sebagai negara kepulauan, kita enggak sambung satu dan lainnya," tuturnya.

"Jadi kalau ini ada Ferry, ada Pelindo, ada Pelni, kan semua bisa bersinergi untuk mengefisienkan semua jenis transportasi," imbuhnya.

Kapan Rampung?

Terkait rencana konsolidasi dan merger tersebut, Erick masih akan menyusun rencananya ke depan. Ini berkaitan juga melakukan peninjauan atas target-target yang ditetapkan sebelumnya.

"Nanti kan kita lagi rapihkan, waktu dulu kan ada target-targetnya juga," katanya.

Pihaknya akan melakukan penataan rencana kerja BUMN mulai pekan depan. "Kita minggu depan rencana kita sudah mulai mapping, rencana kita kerja ke depan," pungkasnya.

BUMN Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 Pagi

Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh perusahaan pelat merah untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi. Seluruh kegiatan juga disetop sementara untuk pelaksanaan yang lebih khidmat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Badan Usaha Milik Negara. Hal tersebut juga dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN.

Pada poin A SE tersebut, tertuang kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan selama hari kerja, artinya berlaku mulai Senin-Jumat.

Pelaksanaan ini tidak terbatas pada kantor BUMN. Namun juga dilakukan sejumlah proyek yang digarap oleh perusahaan pelat merah.

"Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengsrkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing)," seperti dikutip dari surat tersebut, Rabu (20/11/2024).

 

Berlaku untuk Siapa?

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. Hal ini dilakukan di tempat kegiatan masing-masing.

"Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiayan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai pedoman di atas," seperti dikutip.

Surat edaran ini ditandatangani pada 11 November 2024 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari atas nama Menteri BUMN. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya