Bungkusan Rokok Tanpa Merek Punya Alasan Kesehatan, tapi Ancam Ekonomi?

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh meloloskan aturan bungkusan rokok tanpa merek.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 25 Nov 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 16:00 WIB
Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh meloloskan aturan kemasan rokok tanpa merek.

Menurut dia, kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan itu mengabaikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan negara.

"Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini tentu bukan keputusan yang bijaksana," serunya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Padahal, Nurhadi menambahkan, sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, kegaduhan masih terus terjadi, bahkan semakin menjadi polemik.

"Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan," ucap dia heran. Nurhadi juga menekankan, kebijakan ini berpotensi merugikan ekonomi, terutama dengan adanya kemungkinan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan cukai. Menurutnya ini bisa mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

"Kami di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini. Jangan sampai kebijakan ini diterbitkan tanpa memperhitungkan dampak bagi masyarakat luas," tegas Nurhadi.

Kritik serupa turut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Mohammad Yasid. Ia menegaskan, petani tembakau di daerahnya sangat bergantung pada industri tembakau. Kebijakan ketat inisiatif Kemenkes ini dinilai akan mengancam nasib 5.000 petani tembakau di Bondowoso.

"Dari 23 Kecamatan terdapat tidak kurang 10.000 hektare tanaman tembakau dengan 5.000 petani. Artinya kita petani sangat bergantung pada sektor tembakau dan saya yakin ini potret yang sama di daerah lain," paparnya.

 

Tembakau

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Selain itu, penghasilan dari tanaman tembakau sangat tinggi dibandingkan dengan tanaman lain. Dengan biaya produksi sekitar Rp 35 juta per hektare, para petani bisa menuai hasil sebanyak Rp 90 juta per hektare dalam waktu 4 bulan.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk merevisi PP 28/2024 serta membatalkan Rancangan Permenkes. Terutama terkait wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, mengingat dampak signifikan terhadap penyerapan hasil tembakau dan keberlangsungan hidup para petani tembakau.

"Kegaduhan dari kebijakan-kebijakan Kemenkes ini menjadi sebuah hantaman, pukulan bagi petani. Saat pandemi kami sanggup bertahan, tapi pemerintah justru yang mengancam kami sekarang," tuturnya.

Bungkus Rokok Polos Ancam Nasib 99.177 Pekerja di Jawa Tengah, Mayoritas Wanita

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wacana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terus menuai protes dan penolakan dari berbagai pihak. Salah satu penolakan datang dari serikat pekerja tembakau di Jawa Tengah, yang khawatir kebijakan tersebut akan mengancam mata pencaharian mereka.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesa (FSP RTMM-SPSI), Andreas Hua mengatakan, kebijakan yang eksesif bagi industri tembakau akan memengaruhi penghidupan pekerjanya. 

Apalagi, per Mei 2024 terdapat sekitar 99.177 pekerja tembakau yang tersebar di Jawa Tengah. Sebagian besarnya merupakan pekerja perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Aturan ini bisa mematikan penghidupan pekerja di Indonesia. Ambil contoh kudus, kalau industri rokoknya mati, maka ada 77.000 pekerja yang akan terdampak. Itu baru satu wilayah saja loh," ungkapnya, Selasa (20/11/2024).

Sama halnya dengan serikat pekerja di daerah lain, Andreas mengaku pekerja di Jawa Tengah tidak diikutsertakan dalam proses perumusan Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Padahal, aturan ini sangat mempengaruhi para pekerja, terutama pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya.

Pekerja di Jawa Tengah dengan tegas menolak rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes. "Pokoknya, kita tidak setuju akan aturan ini karena dapat mengancam para pekerja yang terlibat di dalamnya," serunya.

Di sisi lain, Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Malik Cahyadin menilai, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek bukan hal yang subtansial untuk mengendalikan konsumsi rokok. 

 

Berdampak terhadap Sektor Lain

Satpol PP Garut, Jawa Barat, bersama Bea Cukai, berhasil menyita 45.660 batang rokok ilegal serta sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, di pantai selatan Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Satpol PP Garut, Jawa Barat, bersama Bea Cukai, berhasil menyita 45.660 batang rokok ilegal serta sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai merek, di pantai selatan Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Tak hanya itu, aturan ini juga berdampak pada sektor lain yang berhubungan dengan industri tembakau.

"Aturan ini tidak hanya merugikan pekerja tembakau, tapi juga berdampak bagi pekerja kreatif. Padahal, pekerja kreatif memiliki kontribusi penting terhadap nilai tambah ke negara, yang semestinya dijadikan perhatian bersama," terangnya.

Maka, Malik menekankan pentingnya pemerintah untuk mengevaluasi ulang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) beserta Rancangan Permenkes. Aturan ini menjadi kontradiksi dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk memajukan negara, industri, dan rakyat kita harus skill up. Kalau industri kita ditekan, maka rakyat kita juga yang akan mengalami dampaknya. Apakah target 8 persen ini bisa tercapai dengan adanya Rancangan Permenkes? Indikator kita menjadi kontras dan terus menurun jika aturan ini diberlakukan," tuturnya.

 

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya