Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Nov 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 06:30 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

Artikel Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 27 November 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com?

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com, yang dirangkum pada Kamis (28/11/2024):

1. Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Raih 203 Suara, Ridwan Kamil-Suswono Menang di TPS Tempat Menteri Bahlil Mencoblos

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia, meyakini Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 pada putaran pertama.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia, meyakini Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono akan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 pada putaran pertama. (Winda Nelfira).

Pasangan calon  nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono keluar sebagai pemenang dalam Pilkada Serentak untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di TPS 003, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan. 

TPS 003 ini merupakan lokasi yang dikunjungi Ridwan Kamil saat mengantar Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak  2024 pada Rabu (27/11/2024) pagi.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono cukup mendominasi dengan memperoleh 203 suara. 

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Pilkada Serentak 2024, Ekonom Sebut Dampaknya Tak Besar terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai, kontribusi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Pilkada serentak terhadap pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar.

"Secara fiskal, alokasi belanja pilkada serentak ada kontribusinya (pertumbuhan ekonomi-red), tetapi tidak terlalu signifikan,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/11/2024).

Adapun Kementerian Keuangan menyiapkan dana untuk Pilkada mencapai Rp 37,52 triliun. Dana itu disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya