OJK Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia di Manokwari Papua Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Des 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024z tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia.

Kepala OJK Papua Fatwa Aulia mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," imbuh Fatwa.

 

Keputusan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia. Sekaligus meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, sambung Fatwa, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fatwa.

Jelang Nataru, OJK Ingatkan Warga Pakai Pinjol dengan Bijak

Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam kegiatan “OJK Mengajar” dengan tema “Pembiayaan di Era Digital” di Universitas Airlangga (Unair), Jawa Timur, Jumat (27/10/2023). (Dok OJK)
Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam kegiatan “OJK Mengajar” dengan tema “Pembiayaan di Era Digital” di Universitas Airlangga (Unair), Jawa Timur, Jumat (27/10/2023). (Dok OJK)

Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, industri Peer-to-Peer (P2P) Lending kembali menjadi sorotan. Industri P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau sering disebut juga pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menilai bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, belum terlihat adanya lonjakan signifikan dalam hal pendanaan di industri ini selama periode Nataru.

"Sehubungan dengan itu, belajar dari pengalaman masa lalu terkait momen Nataru, saat ini belum terlihat adanya lonjakan pendanaan pada industri P2P Lending," kata Agusman di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Ia menegaskan, OJK sebagai regulator, terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan layanan P2P Lending dengan bijak. Selain itu, Agusman juga menekankan pentingnya bagi peminjam untuk mempertimbangkan kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman, agar kondisi finansial tetap terjaga dengan baik.

"OJK selalu menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik," ujarnya.

Hal ini, menurutnya, menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari potensi masalah keuangan akibat penggunaan layanan P2P Lending yang tidak terkontrol.

Meski demikian, OJK terus memantau perkembangan industri ini, dan mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform P2P Lending yang dapat menawarkan transparansi, kejelasan, dan perlindungan yang baik bagi pengguna.

Diduga Terjerat Pinjol, Satu Keluarga Ditemukan Meninggal di Rumah Tangsel

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Satu keluarga ditemukan meninggal dunia di dalam rumah di Kampung Poncol, Cirendeu, Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Korban ditemukan pertama kali Pada Minggu 15 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin. Dia mengatakan, ketiga korban yakni pasangan suami-istri AF (31) dan YL (28) beserta anak laki-laki inisial AH (3)

"Benar telah ditemukan adanya 3 orang jenazah atau satu keluarga," kata Kemas dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Kemas menerangkan, pihaknya telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun, kejadian diketahui pertama kali oleh kerabat korban saat datang ke rumah korban untuk menyalakan air. Kebetulan tombol on/off nya berada di dalam rumah korban.

"Namun pintu rumah masih kondisi terkunci," ujar dia.

Kemas mengatakan, kerabat korban kemudian membuka pintu rumah melalui jendela samping. Terlihat di dalam kamar, YL dan AH sudah terbaring kaku. Sementara itu, AF ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di dapur dengan menggunakan tali tambang yang terikat di atas kayu plafon.

"Saat ini ketiga jenazah dibawa ke RS Fatmawati untuk dilakukan Visum Et Repertum," ujar dia.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya