Indonesia Berhasil Tangkap 30 Kapal Asing, Terbanyak dari Filipina

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho, merinci dari jumlah tersebut terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Des 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2024, 19:00 WIB
Indonesia Berhasil Tangkap 30 Kapal Asing, Terbanyak dari Filipina
Refleksi kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Tahun 2024, Jumat, 20 Desember 2024. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2024 telah menangkap 240 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho, merinci dari jumlah tersebut terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia. Untuk kapal asing sendiri paling banyak berasal dari Filipina sebanyak 17 kapal, sedangkan sisanya berasal dari Malaysia 7 kapal, Vietnam 3 kapal, Sierra Leone 2 kapal, dan Rusia 1 kapal.

"Total tangkapan tadi yang 240 (kapal), tadi Indonesia 210 kemudian Malaysia 7, Filipina 17, Rusia 1, Vietnam 3, Sierra Leone 2. Ini negara-negara bendera yang kapalnya berhasil kami tangkap," kata Pung Nugroho dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dalam menghadapi tindakan ilegal tersebut, Ditjen PSDKP mengambil dua jenis tindakan, yaitu tindakan pidana dan tindakan administrasi berupa denda. Sebab pelanggaran yang dilakukan tidak hanya merugikan negara dari sisi ikan dan sumber daya alam, melainkan juga mempengaruhi valuasi ekonomi yang lebih luas.

Pung Nugroho mengatakan, melalui upaya pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp3,7 triliun, yang merupakan hasil dari tindakan ilegal seperti illegal fishing.

"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku ilegal fishing tersebut," pungkasnya.

 

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Awal Kapal Pengawas Hiu 03 tengah melakukan tugas pratoli di wilayah Indonesia. (Dok KKP)
Awal Kapal Pengawas Hiu 03 tengah melakukan tugas pratoli di wilayah Indonesia. (Dok KKP)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. Kapal pencuri ikan ini ditangkap saat melakukan aktifitas mencari ikan di Selat Malaka yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring atau trawl.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas kapal pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar pria yang akrab dipanggil Ipunk, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024).

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” jelas Ipunk.

Pakai Dokumen Kapal Lain

Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

 

Ancaman Penjara

KIA tersebut diperkirakan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya