Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Selamatkan Dana Masyarakat Rp 27,1 Miliar hingga 20 Desember 2024

Beragam modus penipuan yang diadukan meliputi hipnotis-talk, pemberian kode OTP dan password oleh nasabah, hingga penawaran bonus palsu. Bahkan, ada kasus love scamming di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan romantis.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Des 2024, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Des 2024, 18:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 27,1 miliar hingga 20 Desember 2024. IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Senin (23/12/2024), IASC telah menerima 11.448 aduan dan memblokir 5.987 rekening. Selain itu, lembaga ini juga berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.

"OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan," tulis keterangan tersebut.

Beragam modus penipuan yang diadukan meliputi hipnotis-talk, pemberian kode OTP dan password oleh nasabah, hingga penawaran bonus palsu. Bahkan, ada kasus love scamming di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan romantis.

IASC diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dari ancaman penipuan daring.

IASC merupakan inisiatif dari OJK dan berbagai otoritas serta lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Upaya ini merupakan hasil kolaborasi dari 16 kementerian dan lembaga di bawah Satgas Pasti.

"Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157," tutup OJK.

OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online

Basmi Judi Online, Menteri Komdigi Meutya Hafid Gandeng OJK
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan untuk memberantas judi online, kementerian yang dipimpinnya kini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan pihaknya kini memiliki kapasitas baru dalam menangani tindak pidana judi online melalui penggunaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Menurut Mahendra, dengan adanya pusat ini, OJK dapat melacak lebih cepat rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online.

"Sekarang juga dengan adanya kapasitas pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan scam center, kita harapkan bisa lebih cepat dan menyeluruh proses penelusurannya," kata Mahendra usai peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028 di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa selama ini OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal seperti judi online.

 

Penelusuran Lebih Cepat

Namun, dengan adanya teknologi pelacakan terbaru yang dimiliki oleh IASC, proses identifikasi dan penelusuran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan menyeluruh.

"Kami selama ini semua informasi rekening yang mencurigakan langsung kami lakukan pemblokiran," ujarnya.

OJK menegaskan bahwa upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan banyak pihak.

Melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, OJK berusaha menjaga integritas sektor keuangan Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

"Jadi, kami mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi persoalan judi online ini," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya