Tok! Mulai Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku

Mulai hari ini 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya, Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Jan 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 10:15 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Mulai hari ini 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya, Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya, Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif PPN hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (1/1/2025).

Adapun Prabowo menyebutkan, contoh barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah.

Artinya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah maka tetap dikenakan PPN 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya," jelas dia.

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

"Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN" ujar Sri Mulyani.

 

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Kenaikan PPN ke 12% Jadi Langkah Moderat Pemerintah Saat Ini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. © (AndreyPopov/depositphotos)

Berikut daftar barang yang terkena PPN 12 persen adalah sebagai berikut:

1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht

4. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi Netflix
(unsplash.com/@thibaultpenin)

Sebelumnya, layanan streaming Netflix hingga Spotify tak kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dengan demikian, tarif PPN Netflix Cs tetap 11 persen pada 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Yes tetep sama (Netflix PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya mewah-mewah," tutur Deni.

Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan (Menteri Keuangan), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen  hanya menyasar bagi barang mewah diantaranya private jet, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah/apartemen diatas Rp30 miliar.

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Selasa, 31 Desember 2024.

Bendahara Negara menuturkan, langkah pemerintah untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen ini mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Selain itu, keputusan ini juga telah mempertimbangkan asas keadilan.

"Dengan pertimbangan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," ujar dia.

Aturan detail mengenai tarif PPN 12 persen akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia menargetkan PMK terkait PPN 12 persen ini bisa terbit sebelum malam pergantian tahun baru. 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Penjelasan Prabowo Terkait Penerapan PPN 12 Persen Mulai 2025

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Instagram @prabowo)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Instagram @prabowo)

Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. 

Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok. 

"Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat," ujar Prabowo. 

"Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," ungkap dia. 

RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

"Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi," imbuhnya. 

"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," seru Prabowo. 

Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya