Menteri Nusron: Girik Tak Berlaku Usai Semua Tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat

Kementerian ATR/BPN menyatakan, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Jan 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 14:20 WIB
Menteri Nusron: Girik Tak Berlaku Usai Semua Tanah di Suatu Kawasan Bersertifikat
Girik dipastikan otomatis tidak berlaku usai seluruh tanah di suatu kawasan sudah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Girik dipastikan otomatis tidak berlaku usai seluruh tanah di suatu kawasan sudah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujar Nusron di Jakarta, Jumat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Nusron menuturkan, jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.

"Sertifikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menuturkan, girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Banyak Sengketa Tanah Berawal dari Girik

Menteri Nusron
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Ist).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," kata Asnaedi.

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," ujar Asnaedi.

 

Nusron Wahid Pilih Miskinkan Mafia Tanah Buat Efek Jera, Bukan Ditangkap?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: tim bisnis)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: tim bisnis)

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen untuk terus menindak oknum mafia tanah. Dengan cara memberikan efek jera dalam bentuk pemiskinan.

Menurut dia, sanksi pemiskinan jadi opsi terbaik guna menindak aksi mafia tanah. Dalam hal ini, ia turut menyinggung aksi pemberantasan korupsi yang tidak semuanya bisa ditindak lewat aksi penangkapan.

Adapun sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan bakal memberikan pengampunan bagi koruptor, bila hasil curiannya dikembalikan ke negara.

"Kita tetap ada penindakan (buat mafia tanah), dengan cara efek jera proses pemiskinan kepada mereka. Itu sudah ada sinyal yang baik. Pelakunya sudah diproses TPPU. Artinya udah mulai pailit, dan ini skema baik, supaya ada efek jera," ujar Nusron Wahid di sesi media gathering akhir tahun bersama Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Sama halnya dengan strategi pemberantasan korupsi, enggak mungkin kita menangkap koruptor semua. Penuh itu penjara jadinya. Tetap yang paling penting adalah edukasi supaya orang tidak melakukan tindakan korupsi," tegas dia.

 

 

Opsi Utama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: tim bisnis)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: tim bisnis)

Namun, Nusron menekankan, opsi utama dalam upaya memberantas mafia tanah yakni dengan memperkuat benteng dari sisi internal. Utamanya di lingkup Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), serta Ditjen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).

"Bentengnya dari mana, bentengnya adalah tim dari BPN. BPN-nya itu dari mana, di dua tempat penguatannya. Pertama tim pendaftaran (PHPT), kedua adalah SPPR," papar Nusron.

"Sepintar-pintarnya mafia tanah, kalau timnya kuat, maka tidak akan bobol. Karena kunci dari mafia tanah itu ending-nya adalah dia berusaha untuk menduduki tanah dan mensertifikasi tanah," dia menambahkan.

Bahkan jika sisi internal sudah kuat, ia mengklaim Kementerian ATR/BPN tak lagi perlu adanya Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

"Tapi faktanya memang hari ini sengketa itu masih tinggi. Kita lihat tahun ini sekitar 5.000 (kasus) lebih, bahkan pernah 6.000 kalau kita lihat dalam data 5 tahun terakhir ini," imbuh Nusron Wahid.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya