Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus mengusahakan agar perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus beroperasi dan tidak dipailitkan. Salah satu langkah yang dilakukan menperin adalah melakukan pendekatan dengan para kurator Sritex.
"Jadi kami akan melakukan pendekatan dengan mereka, dengan kurator. Agar kita sama-sama mengedepankan kepentingan nasional kita. Dan mengajak kurator itu juga bisa merasakan, untuk melihat pentingnya sektor tekstil," kata Agus Gumiwang dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Permasalahan yang dihadapi Sritex jauh lebih kompleks dari apa yang nampak di permukaan, mengingat putusan pengadilan telah mengesahkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut pailit.
Advertisement
Meski demikian, Menperin mengupayakan untuk memastikan Sritex bisa terus melakukan produksi, itu karena selain perusahaan tekstil yang berlokasi di Jawa Tengah tersebut memiliki jumlah karyawan yang banyak, juga mempunyai kredibilitas yang baik di pasar internasional.
"Kredibilitas dari produk-produk mereka kan cukup baik. Mereka banyak diekspor, kalau mereka berhenti produksi, maka pasar yang selama ini diisi oleh Sritex, kalau diisi oleh industri dalam negeri lainnya, mungkin tidak ada masalah. Tapi kalau diisi oleh produsen dari negara-negara lain, itu rugi di kita," katanya.
Â
Ajukan PK
Sebelumnya, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (20/12), menyatakan pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Ia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.
Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.
Advertisement
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh grup Sritex. Adapun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.
"Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang," bunyi keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2024).Â
Putusan tersebut merujuk pada pembatalan homologasi no.2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg jo. no.12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.Â
Namun, pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," ungkap bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Pertegas Keputusan PN Semarang
Putusan Kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya, yang menguatkan status kepailitan bagi Grup Sritex. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut seiring dengan status pailit yang sudah tidak dapat dibatalkan lagi.
Sampai dengan diterbitkannya Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap ini, Grup Sritex juga masih belum mendapatkan kepastian terkait kelangsungan usahanya.Â
Meski sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah melalui pengajuan perdamaian, tetapi dengan ditolaknya kasasi ini, harapan untuk keluar dari ancaman pailit sudah tertutup.Â
Â
Advertisement