Usia Pensiun Naik, Klaim Manfaat Jaminannya Baru Bisa Cair saat 59 Tahun

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Ketentuannya, usia pensiun naik satu tahun setiap 3 tahun.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Jan 2025, 21:10 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 21:10 WIB
Usia Pensiun Naik, Klaim Manfaat Jaminannya Baru Bisa Cair saat 59 Tahun
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan manfaat jaminan pensiun baru bisa diklaim saat peserta di usia 59 tahun.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menegaskan manfaat jaminan pensiun baru bisa diklaim saat peserta di usia 59 tahun. Seiring naiknya batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Ketentuannya, usia pensiun naik satu tahun setiap 3 tahun.

"Sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun," kata Oni kepada Liputan6.com, Kamis (9/1/2025).

"Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku," dia menambahkan.

Mengacu pada PP 45/2015 itu, Oni bilang batas usia pensiun pertama ditetapkan pada usia 56 tahun. Nantinya, akan naik secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

"Kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa," ucapnya.

Dia menerangkan, naiknya batas usia pensiun itu seiring denagn harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian. Serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

"Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042," jelasnya.

Tak Ada Kenaikan Iuran

Oni menegaskan tidak ada kenaikan iuran jaminan pensiun meski batas usia mengalami peningkatan. "Sesuai PP 45/2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran," ujar dia.

Kenaikan manfaat tersebut, kata Oni, diperhitungkan berdasakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua.

"Hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan mambayarkan 206 ribu klaim jaminan pesiun dengan total nominal mencapai Rp1,5 triliun," pungkasnya.

Sah, Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025

Ilustrasi dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun (ncsl.org).

Sebelumnya, Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayar 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Pada ayat 3,  Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Ini artinya, pada 2025 ini, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu. 

Kemudian pada ayat 4, menyatakan dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan,Peserta dapat memilih untuk menerima ManfaatPensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

Memiliki JHT Itu Penting

Staf ahli bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu cara yang bisa membantu pekerja merasakan hidup layak di masa tua. Hal ini disampaikan dalam diskusi Social Security Summit 2024.

Ia menilai bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal mutlak yang perlu dimiliki para pekerja saat masih aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan rutin.

"Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial," ujar Sudarto.

Pentingnya Skema yang Tepat untuk Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Tak hanya itu, Sudarto juga mendorong pentingnya skema yang tepat dalam mempercepat perluasan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan data bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024 baru mencapai 40,83 juta. Padahal, jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.

"Bahkan saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN," jelasnya.

I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan perhatian pada hal yang sama. Ia menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua.

Menurutnya, ketika memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan. JHT bisa menjadi solusi penting agar pekerja tetap hidup layak dan cukup meskipun sudah tidak dalam usia produktif.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya