Program 3 Juta Rumah Jadi Lahan Empuk Lembaga Pembiayaan

OJK terus mendorong sektor pembiayaan di Indonesia untuk tumbuh lebih optimal, terutama dalam mendukung program 3 Juta Rumah yang canangkan Presiden Prabowo Subianto.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jan 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 08:30 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merelokasi hunian warga terdampak gempa Cianjur ke rumah tahan gempa, yakni rumah instan sederhana sehat (Risha) senilai Rp 150 juta per unit. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa segmen pembiayaan ke sektor perumahan diperkirakan menjadi segmen yang sangat potensial dalam beberapa tahun ke depan, dibandingkan segmen pembiayaan multifinance.

"Pembiayaan ke sektor perumahan diperkirakan menjadi segmen pembiayaan yang potensial dengan adanya program 3 juta rumah oleh Pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Senin (13/1/2025).

Oleh karena itu, OJK terus mendorong sektor pembiayaan di Indonesia untuk tumbuh lebih optimal, terutama dalam mendukung program pemerintah yang ambisius tersebut.

Diketahui, program 3 juta rumah yang digagas oleh pemerintah bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan yang terus meningkat, sekaligus menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, sektor lembaga pembiayaan memiliki peran yang sangat penting, baik dalam menyediakan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun dalam mendukung pengembang properti dalam membangun rumah yang terjangkau.

Pembiayaan Multifinance 

Adapun Agusman menyampaikan OJK akan terus melakukan monitoring terhadap pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance di 2025. Diharapkan industri multifinance akan tetap tumbuh di 2025, termasuk untuk pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).

Selain itu, pembiayaan sektor perumahan juga menjadi salah satu segmen pembiayaan yang potensial dengan adanya program 3 juta rumah oleh Pemerintah.

OJK pun mencatat pendanaan yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan per November 2024 meningkat sebesar 8,91% yoy menjadi sebesar Rp 379,76 triliun. Sumber pendanaan didominasi oleh pinjaman dari Bank dalam negeri sebesar Rp 244,82 triliun atau sebesar 64,47% dari total pendanaan.

Sederet Upaya OJK Bantu Wujudkan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan. (Arief/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan. (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang sejumlah kebijakan strategis guna memperkuat likuiditas perbankan, sekaligus mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi visi Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Dengan kebijakan adaptif dan pengawasan ketat, OJK berupaya meningkatkan akses pembiayaan properti untuk mendukung program pemerintah 3 juta rumah, sembari menjaga stabilitas keuangan secara menyeluruh," ujar Dian, Minggu (29/12/2024).

Berikut kebijakan utama yang diambil OJK untuk mendukung program tersebut:

4 Kebijakan

BTN Bantu Biayai 4,05 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Suasana dan kondisi pembangunan salah satu perumahan bersubsidi di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

1. Pengaturan Kredit Beragun Rumah Tinggal

OJK telah mengatur bobot risiko kredit yang lebih granular melalui SEOJK No.24/SEOJK.03/2021. Semakin rendah rasio Loan to Value (LTV), maka bobot ATMR Kredit juga lebih kecil. Hal ini membantu perbankan lebih efisien dalam menyalurkan kredit properti.

2. Penilaian Kualitas Aset yang Lebih Praktis

Melalui POJK Kualitas Aset, bank dapat menilai kualitas aset produktif debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Aturan ini mempermudah bank dalam menyalurkan kredit perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

3. Pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

OJK memberikan pengecualian BMPK untuk pembiayaan perumahan yang ditujukan kepada MBR. Kebijakan ini berlaku jika kredit dijamin oleh lembaga penjaminan milik BUMN atau BUMD, sebagaimana diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang telah diperbarui menjadi POJK No.38/POJK.03/2019.

4. Kebijakan Kredit Tanah

Dengan dicabutnya larangan kredit untuk pengadaan tanah melalui POJK No.27 Tahun 2022, bank kini dapat memberikan pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah, selama menerapkan manajemen risiko yang baik dan menghindari spekulasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya