Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.
Advertisement
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, yaitu pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.
Dengan putusan tersebut, putusan Majelis KPPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.
Putusan Lainnya
Selain itu, putusan Majelis KPPU juga meminta Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Putusan Majelis KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.
"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” kata Hilman dalam Putusan Majelis KPPU.
Hilman melanjutkan, Google LLC juga diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran.
Advertisement
Masih Bisa Ajukan Keberatan
Tetapi Hilman juga mencatat, Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan niaga dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.
“Apabila Google LLC yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi,” tutur Hilman.