Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli pasar oleh Google LLC pada Selasa, 21 Januari 2025.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Jan 2025, 13:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 13:30 WIB
Logo Google
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli pasar oleh Google LLC pada Selasa, 21 Januari 2025. Foto: Digital Trends... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara dugaan monopoli pasar oleh Google LLC pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelanggaran lainnya, yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, kursi yang ditujukan untuk terlapor dan kuasa hukumnya di ruang sidang tampak kosong hingga persidangan dimulai pukul 15.00 WIB, dan selesai sekitar pukul 21.40 WIB.

"Kami lihat posisi terlapor tidak hadir dalam sidang, yaitu Google LLC, tidak hadir?" ujar Hilman di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

"Izin ketua, tidak hadir" sambung panitera sidang.

Denda Google

Dalam putusannya, Majelis KPPU memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.

Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," terang Hilman.

Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.

 

 

Putusan Majelis KPPU: Google LLC Diminta Hentikan Penggunaan GBP System

Google Japan
Logo Google di kantornya yang berlokasi di Roppongi Hills Mori Tower, Tokyo, Jepang. (Liputan6.com/ Yuslianson)... Selengkapnya

Dengan putusan tersebut, putusan Majelis KKPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.

Selain itu, putusan Majelis KPPU juga meminta Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program user choice billing (UCB).

Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

 

 

Pelaksanaan Putusan 30 Hari

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.... Selengkapnya

Putusan Majelis KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” kata Hilman dalam Putusan Majelis KPPU.

Hilman melanjutkan, Google LLC juga diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran.

Masih Bisa Ajukan Keberatan

Tetapi Hilman juga mencatat, Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan niaga dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

“Apabila Google LLC yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi,” tutur Hilman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya