Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi ini terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, perguruan tinggi yang bisa mengelola lahan tambang adalah perguruan tinggi yang memiliki badan usaha. Aturan ini sama juga yang berlaku pada ormas keagamaan.
Advertisement
Baca Juga
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Advertisement
Pola antara pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi dan ormas keagamaan akan memiliki pola yang hampir sama.
Ke depannya, akan dibahas mengenai siapa yang akan dikedepankan antara pemberian prioritas pengelolaan lahan tambang kepada ormas keagamaan atau perguruan tinggi.
“Nanti misalnya pemberian prioritas siapa yang dikedepankan, apakah institusi ormas atau perguruan tingginya langsung, atau harus dengan berbadan hukum, itu yang sekarang kami bahas,” ucap Doli.
Karena penyusunan revisi Undang-Undang Minerba tersebut baru di tahap usulan inisiatif DPR, Doli menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan perguruan tinggi belum dilibatkan dalam rapat.
“Besok kami undang, mana pihak yang bisa memberikan masukan, saran dan pertimbangan,” kata Doli.
Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.
"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ujar Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Rapat pleno yang digelar di tengah masa reses ini bertujuan membahas dan menyepakati revisi UU Minerba secara cepat. Bob Hasan menjelaskan, pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
"Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau dampak negatif lainnya dari eksploitasi mineral dan batu bara. Ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung," tambahnya.
Advertisement
Pasal Baru dalam UU Minerba
Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:
- Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
- Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
- Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.
Dorong Hilirisasi
Bob Hasan menambahkan, percepatan revisi ini juga sejalan dengan transformasi Indonesia dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Dengan adanya hilirisasi, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pelaku aktif dalam industri pertambangan.
"Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga perlunya percepatan revisi ini," kata Bob Hasan.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.
Advertisement