Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan segera mencabut sertifikat yang terdaftar di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat, ada sebanyak 280 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.
Adapun, jumlah itu terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM). Ada 2 perusahaan yang memegang mayoritas kepemilikan itu.
Advertisement
Baca Juga
Nusron menegaskan hasil pengecekan menunjukkan sertifikat itu ternyata berada di luar garis pantai. Secara aturan, maka HGB dan SHM itu tidak berlaku.
Advertisement
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan. Dasarnya jika ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR-BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya, ataupun membatalkan, tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ucap Nusron.
Atas berbagai pertimbangan dan data yang dikumpulkan di lapangan, maka dia berhak untuk meninjau kembali atau mencabut sertifikat itu.
"Karena itu sudah memiliki syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," pungkasnya.
Â
Daftar Pemilik Sertifikat
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan ada pihak yang memiliki kawasan yang ditanami pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat ada 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.
Nusron menyampaikan, mayoritas merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Sementara itu, sisanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1/2025).
Rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.
"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," terangnya.
Dia mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten.
"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," tuturnya.
Â
Advertisement
Telusuri ke Lokasi
Lebih lanjut, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoodinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.
" Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," kata dia.
Pengecekan itu akan dilakukan terkait batas garis pantai, baik dari tahun 1982 hingga data terbarubpada tahun 2025 ini.
"Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," sambung Nusron Wahid.