Menteri Andi Agtas Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Minerba

Keterlibatan pemerintah akan fokus pada aspek harmonisasi hukum yang akan memastikan keselarasan aturan dengan perundang-undangan yang ada.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Jan 2025, 00:06 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2025, 00:05 WIB
FOTO: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Setelah Indonesia Longgarkan Larangan Ekspor
Alat berat (kanan) digunakan untuk memuat batu bara ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Jakarta, 17 Januari 2022. Indonesia melonggarkan larangan ekspor batu bara. (ADEK BERRY/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap ikut terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Pemerintah akan menyusun DIM. Tentu leading sector-nya 'kan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Keterlibatan pemerintah akan fokus pada aspek harmonisasi hukum yang akan memastikan keselarasan aturan dengan perundang-undangan yang ada. Kemenkumham, sebagai bagian dari pemerintahan, akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sector dalam penyusunan DIM.

Dengan keterlibatan ini, Supratman berharap legislasi dapat mempertimbangkan kebutuhan sektor energi dan sumber daya mineral, serta memastikan regulasi yang dihasilkan mendukung keberlanjutan industri minerba dan kepentingan masyarakat.

Menkum berharap penyusunan DIM ini dapat menekan potensi permasalahan hukum pada masa depan dengan memastikan setiap pasal yang diusulkan dapat diterima secara hukum dan sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian Hukum hanya membantu dalam sisi harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," katanya.

 

Revisi UU Minerba: Perguruan Tinggi dan UKM Bisa Kelola Tambang

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan sinyal positif bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini diusulkan sebagai langkah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, selama ini pembahasan sering kali menitikberatkan pada prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam pengelolaan pertambangan. Namun, pihaknya juga menilai pentingnya melibatkan perguruan tinggi dan UKM.

"Sebagaimana yang telah sering kita dengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ujar Bob Hasan dalam rapat pleno penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Rapat pleno yang digelar di tengah masa reses ini bertujuan membahas dan menyepakati revisi UU Minerba secara cepat. Bob Hasan menjelaskan, pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi, UKM, dan ormas keagamaan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.

"Dengan pemberian WIUPK, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak lagi hanya terkena debu batu bara atau dampak negatif lainnya dari eksploitasi mineral dan batu bara. Ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung," tambahnya.

Pasal Baru dalam UU Minerba

Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:

  • Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
  • Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
  • Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.

 

Dorong Hilirisasi

Bob Hasan menambahkan, percepatan revisi ini juga sejalan dengan transformasi Indonesia dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Dengan adanya hilirisasi, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi penonton tetapi juga pelaku aktif dalam industri pertambangan.

"Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga perlunya percepatan revisi ini," kata Bob Hasan.

Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya