Kepala BKN Batalkan Sanksi yang Dijatuhkan ke 31 ASN Nias Barat, Ini Penyebabnya

Pembatalan sanksi dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Jan 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 14:20 WIB
Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru pada Selasa, 7 Januari 2025.
Zudan Arif Fakrulloh dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru pada Selasa, 7 Januari 2025.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif membatalkan sanksi yang dijatuhkan kepada 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Barat. Pembatalan sanksi ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi.

Seperti diketahui,  pada tahun lalu sebanyak 31 ASN Nias Barat dijatuhi sanksi disiplin bahkan ada yang dipecat oleh Plt Bupati Nias Barat Era-era Hia. Tindakan Plt. Bupati tersebut telah melampaui kewenangan karena seharusnya kewenangan selaku Pelaksana Tugas hanya dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.   

Zudan Arif menjelaskan, pembatalan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Menurut Kepala BKN, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan.

Pasalnya pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN.

“Oleh karena itu jika terdapat kebutuhan instansi, Pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi Kepala BKN,” terang Zudan Arif, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/01/2025).

Ia juga menegaskan bahwa BKN akan menindaklanjuti permasalahan kepegawaian ASN secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

 

Tindakan Administratif

Terkait permasalahan kepegawaian ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.

“Jika ada keputusan PPK dan atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” tegas Zudan Arif.

Sebagai informasi, pembatalan penjatuhan sanksi kepada 31 ASN pemerintah Kab. Nias Barat ini telah melalui audit kepegawaian dan rekomendasi dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, yang menyatakan bahwa terhadap temuan tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh PPK definitif sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa terhadap keputusan yang cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi maka dapat dilakukan pembatalan.

 

Aturan yang Berlaku

Sebagai penutup, batasan kewenangan dan mekanisme terkait usul kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK telah diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya : Undang-Undang (UU) ASN; UU 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Tahun 2017 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya