Mendag: Harga MinyaKita Mahal Gara-Gara Ulah Distributor

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan penyebab kenaikan harga MinyaKita di tingkat pengecer dan langkah-langkah yang diambil untuk menstabilkan harga minyak goreng rakyat ini.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jan 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 17:30 WIB
MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengidentifikasi bahwa kenaikan harga minyak goreng MinyaKita disebabkan oleh praktik distributor yang menaikkan harga di tingkat pengecer.

Dalam kunjungannya ke Tangerang, Banten, pada hari Jumat, Budi menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah memulai operasi untuk memantau distributor MinyaKita di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang harga produk tersebut melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter.

Mendag mengungkapkan bahwa ada indikasi distributor menaikkan harga sebelum sampai ke pengecer, yang menyebabkan harga melonjak ketika sampai ke konsumen akhir.

"Kami memulai dari Banten dan menemukan distributor yang menjual dengan harga Rp 15.500 per liter, sementara seharusnya harga di tingkat pengecer adalah Rp 14.500 per liter. Ini mengakibatkan harga di Banten menjadi lebih tinggi dari HET, yaitu Rp 15.700 per liter," jelas Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat (24/1/2025).

Harga MinyaKita Turun

Meskipun pasokan MinyaKita dari produsen tidak mengalami masalah dan distribusi berjalan sesuai ketentuan, harga minyak goreng rakyat ini tetap tidak menunjukkan penurunan.

Dugaan praktik serupa di tingkat distributor 2 (D2) juga mungkin terjadi di wilayah lain. Oleh karena itu, Menteri Budi berencana melakukan pengecekan lebih lanjut di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah timur Indonesia lainnya.

Informasi dari Satgas Pangan menunjukkan bahwa kenaikan harga ini bukan karena kekurangan pasokan, karena produsen telah memastikan ketersediaan barang, tambah Budi.

Secara nasional, rata-rata harga MinyaKita mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

 

Penyegelan Distributor

MinyaKita
MinyaKita... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso juga melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, karena dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng rakyat MinyaKita.

Berdasarkan pengawasan Satgas Pangan, perusahaan tersebut telah melampaui masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) namun tetap memproduksi MinyaKita.

Perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar dari Badan POM dan tidak memenuhi syarat KBLI 82920 untuk aktivitas pengepakan minyak goreng.

 

Pemalsuan Surat Izin Edar

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).... Selengkapnya

Selain itu, PT NNI diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa NNI, sebagai repacker atau Distributor 2 (D2), memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO dan tidak sesuai dengan ukuran yang tertera, yakni kurang dari 1 liter.

Dalam inspeksi, ditemukan 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter per dus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya