1,7 Juta Tenaga Honorer Belum Jadi ASN, Anggaran Jadi Kendala

Pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 pada 20 Januari 2025.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Jan 2025, 12:45 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 12:45 WIB
Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa tantangan dalam pengangkatan tenaga honorer di pemerintah mejadi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah keterbatasan biaya.

Pada 2024 lalu Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat 1,7 juta tenaga honorer di pemerintah menjadi ASN.

"Memang adalah (tantangan) utama itu mohon maaf, karena instansi keterbatasan anggaran. Di mana mereka sebetulnya juga selama ini sudah mengangkat tenaga honorer dan menggaji," ungkap Haryomo dalam webinar Kementerian PANRB, dikutip Selasa (28/1/2025).

"Maka tadi polanya yang disampaikan, kalau anggarannya cukup untuk berapa orang? Mereka itulah yang penuh waktu, kemudian yang tidak memenuhi syarat untuk sementara menggunakan parah waktu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Haryomo juga menyebutkan bahwa dari kuota 1,7 juta tenaga honorer hanya 1,4 juta yang mendaftar seleksi untuk menjadi ASN.

"Maka arahan bu Menteri PANRB (Rini Widyantini) kita membuka seleksi (PPPK) tahap kedua," terangnya.

Pendaftaran Ditutup

Seperti diketahui, pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 pada 20 Januari 2025.

Sebelumnya, pendaftaran ini telah diperpanjang beberapa kali, dari semula dijadwalkan untuk ditutup pada 30 Desember 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 2024 ini untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1,68 Juta Honorer Daftar Seleksi PPPK 2024

SKD PPK 2023.
Suasana tes SKD PPPK 2023. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Melalui kesempatan perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan tersebut, terhitung non-ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 berjumlah 116.498. Sementara non-ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap I mencapai 1.568.614. Hal ini sejalan dengan fokus Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai amanat UU ASN.

Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.684.293 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2.

Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tidak Ada Pengangkatan Honorer Lagi

PPPK
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Zudan Arif melanjutkan, seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.

“Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.

Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya.

“Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” imbaunya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya