16 Desa di Tangerang Punya Pagar Laut, Hanya 2 yang Bersertifikat

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Termasuk dengan melanjutkan pembatalan penerbitan sertifikat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jan 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 16:15 WIB
Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilik lokasi pagar laut Tangerang, Banten. (Dok Kementerian ATR)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan investigasi terhadap kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hasilnya ditemukan, pagar laut tersebut membentang di antara 16 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang. Namun, hanya sebagian kecil saja di antaranya yang telah memiliki sertifikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Termasuk dengan melanjutkan pembatalan penerbitan sertifikat.

"Jadi untuk Tangerang yang ada (sertifikat), Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama Kohod yang sudah kita batalkan sebagian. Yang lain on process," ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Khusus untuk Desa Kohod, total memiliki 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jumlah luasnya mecapai 390,7985 ha. Sedangkan SHM di 17 bidang memiliki luas 22,934 ha. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

Merujuk catatan Kementerian ATR/BPN, berikut daftar 16 desa di Kabupaten Tangerang yang punya Pagar Laut:

  1. Desa Tanjung Pasir (Kecamatan Teluk Naga)
  2. Desa Tanjung Burung (Kecamatan Teluk Naga)
  3. Desa Kohod (Kecamatan Pakuhaji)
  4. Desa Sukawali (Kecamatan Pakuhaji)
  5. Desa Kramat (Kecamatan Pakuhaji)
  6. Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri)
  7. Desa Karang Anyar (Kecamatan Kemiri)
  8. Desa Patramanggala (Kecamatan Kemiri)
  9. Desa Lontar (Kecamatan Kemiri)
  10. Desa Ketapang (Kecamatan Mauk)
  11. Desa Tanjung Anom (Kecamatan Mauk)
  12. Desa Marga Mulya (Kecamatan Mauk)
  13. Desa Mauk Barat (Kecamatan Mauk)
  14. Desa Muncung (Kecamatan Kronjo)
  15. Desa Kronjo (Kecamatan Kronjo)
  16. Desa Pegedangan Ilir (Kecamatan Kronjo).

 

Copot 6 Pejabat

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Pantai Anom, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025) cek pagar laut. (Pramita).... Selengkapnya

Berdasarkan hasil audit investigasi, Nusron Wahid juga memberikan sanksi pencopotan kepada 6 pejabat di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dari hasil investigasi, total ada 8 pejabat yang terkena sanksi berat.

"Kita memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, kepada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkapnya.

Ia hanya menyebut inisial dari kedelapan pejabat tersebut, namun tidak merinci siapa saja yang terkena sanksi pencopotan. Berikut daftarnya:

1. JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang)

2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan)

4. WS (Ketua Panitia A)

5. YS (Ketua Panitia A)

6. NS (Panitia A)

7. LM (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET)

8. KA (eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

Kedelapan orang ini telah dilakukan penindakan lewat pemberian sanksi. Namun, aksi pemecatan masih menunggu proses penerbitan surat keputusan.

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat, dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksi dan penarikan mereka dari jabatannya," kata Nusron.

 

Cabut Lisensi KJSB

Selain pemecatan pejabat Kantor Pertanahan, Nusron Wahid juga bakal mencabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), sebuah badan usaha swasta yang melakukan survei dan pemetaan tanah.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi kepada KJSB. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujar Nusron.

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya