Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui ada keterlibatan oknum pegawai Kementerian ATR/BPN dalam kasus pagar laut Bekasi. Khususnya dalam kasus perubahan data tanah di Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Yang di Desa Segarjaya, Kecamatan Tarumjaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," kata Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Nusron Wahid menceritakan, kasus ini bermulai pada 2021 ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mulanya, ada sebanyak 89 sertifikat hak milik (SHM) untuk 67 orang, dengan luas total 11.263 ha.
Advertisement
Namun, pada Juli 2022 mendadak terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah. Dengan tambahan 11 orang berupa perairan laut, dengan luas total 72.573 ha.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh inspektorat jenderal. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini kulah oknum internal ATR/BPN," seru dia.
Nusron juga membongkar siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi, yang berlokasi di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Total ada sebanyak 509.795 ha lahan berstatus HGB yang terbagi ke dalam 346 bidang. Pemilik HGB pertama yakni PT CL, dengan sertifikat hak guna diterbitkan pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Perusahaan kedua yang disebut Nusron, yakni perusahaan dengan inisial PT MAN. Perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare, yang terbagi di daratan dan lautan.Â
Namun begitu, Nusron menyatakan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan. Lantaran Kementerian ATR/BPN tak bisa menggunakan asas Contrarius Actus, atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
"Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun," ujar dia.
Penyegelan Pagar Laut di Bekasi, Ini Tanggapan Pemerintah Jawa Barat
Sebelumnya, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyatakan penyegelan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025 lalu sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar.
Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Jabar Herman Suryatman selain dengan DKP, KKP RI juga berkoordinasi dengan lintas instansi berwenang di Provinsi Jabar.
"Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," ujar Herman, Bandung, Senin (27/1/2025).
Herman menegaskan pemilik dari pagar laut itu yakni PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, kata Herman, lokasi pagar laut tersebut di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemerintah Jabar.
"Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," kata Herman.
Â
Advertisement
Pemberian Sanksi
Herman menambahkan, walaupun penegakan hukum terkait pagar laut menjadi domain KKP, yang saat ini sedang didalami pemberian sanksi denda. Sedangkan dari sisi pengawasan masih dalam kewenangan Pemerintah Jabar dalam jangkuaan radius 12 mil meliputi eksplorasi, eksploitasi maupun konservasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang tentang RTRW Laut.
"Yang pertama dan segera dilakukan adalah, kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin," terang Herman.
Herman menambahkan, otoritasnya meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial.Â
Ketiga, Pemerintah Jabar melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menerangkan bahwa kerja sama Pemdaprov Jabar melalui DKP dengan pihak ketiga, adalah dalam upaya pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, berdasarkan Perda Provinsi Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tantang Rencana Tata Ruang Wilayah Laut.
"Ada pengembangan zona energi sebab di sana terdapat PLTU dan rencana perluasan pelabuhan karena Pelabuhan Tanjung Priok nanti diperluas hingga wilayah Bekasi. Kemudian juga rencana pelabuhan nelayan dengan TPI-nya (Tempat Pelelangan Ikan). PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," jelas Dyah.