Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan proses penghapusan utang UMKM berjalan bertahap. Adapun proses penghapusan utang ini tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keringanan bagi pengusaha kecil yang terdampak kesulitan keuangan.
"Ya, dalam proses semua. Ini lagi dituntas, pelan-pelan," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada media, Jakarta, seperti dikutip Minggu (2/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, Maman mengakui proses ini menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama karena luasnya wilayah Indonesia dan tersebarnya para pelaku UMKM di berbagai daerah.
Advertisement
"Karena begini, itu rata-rata tersebarnya jauh-jauh kan," ujar  dia.
Meski begitu, upaya penghapusan utang ini mendapat dukungan penuh dari Himpunan Bank Negara (Himbara), yang telah menyetujui pelaksanaannya. Dengan adanya persetujuan ini, Maman memastikan kebijakan tersebut sudah mulai berjalan dan menunjukkan hasil nyata.
"Sebetulnya per sekarang ini sudah menuju. Sudah jalan. Cuma memang ini sudah jalan semua. Sekarang saja sudah angkanya sudah puluhan ribu," ujar dia.
Ia menuturkan, seluruh pendataan UMKM penerima manfaat dari program ini telah dilakukan secara menyeluruh "Sudah (semua pendataan lengkap)," kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM Pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia pada hari ini Selasa tanggal 5 November 2024 saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo dalam keterangannya, dikutip Kamis, 7 November.
Â
Harapan Pemerintah
Prabowo menyampaikan pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan, yang merupakan produsen pangan penting, agar mereka dapat melanjutkan usaha dan menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, ia berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat, serta keyakinan bahwa masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa.
Â
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Menteri UMKM: Tak Semua UMKM Layak Dapat Pemutihan Utang
Sebelumnya, Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji lebih dalam mengenai rencana penghapusan utang untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
"Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya," kata Maman Abdurrahman usai menghadiri acara ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Maman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya. Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
"Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin," ujarnya.
Sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Maman siap menjalankan rencana penghapusan utang tersebut. Sebelumnya, Prabowo bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya.Â
Â
Â
Alasan Penghapusan Utang UMKM
Kebijakan ini diambil Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Lantaran, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapusbukukan.Â
"Jadi, prinsip dasar tadi itu. Artinya, ada arahan dari Pak Presiden untuk mencoba meringankan beban-beban teman-teman ataupun saudara-saudara kita yang memang terbebani dengan utang-utang itu," ujarnya.
Adapun pelaksanaan pemutihan utang itu akan dilakukan secepatnya. Untuk persiapan Perpresnya akan disiapkan terlebih dahulu oleh Menteri hukum dan HAM.
"Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian untuk disinkronisasi dan disiapkan aturan-aturan hukumnya," pungkasnya.
Advertisement