Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pengatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (Kg) bisa mendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon. Caranya dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di Sistem Online Single Submission (OSS)
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Famhy Radhi mengatakan, kebijakan agar mengecer LPG 3 Kg memiliki NIB ini menyulitkan masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Dia menilai, aturan pembatasan ini bisa mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.
Advertisement
"Maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan," kata Fahmy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dia menilai, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.
Dia turut menyoroti syarat warung-warung bisa ikut menjual LPG 3 kg, salah satunya dengan mengajukan sebagai penjual resmi. Namun, hal itu dinilai sulit dipenuhi oleh para pengecer di warung-warung kecil.
"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar," tegasnya.
Â
Demi Tepat Sasaran
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo menyebut, kebijakan itu untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (2/2/2025).
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap penerima LPG 3 Kg hanya pihak-pihak yang berhak. Ia juga membantah larangan pengecer LPG 3 Kg hanya untuk mempersulit masyarakat.
Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujarnya.
"Kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," sambungnya.
Â
Advertisement
Belum Ada Perubahan Harga
Selain itu, Prasetyo mengklaim saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg dan memastikan subsidi LPG 3 Kg tetap terus berjalan.
"Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," ujarnya.
Ke depan, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengevaluasi terkait kebijakan tidak ada lagi pengecer LPG 3 Kg tersebut.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian," pungkasnya.