IKN Ditutup Mulai Hari Ini 5 Februari 2025

Penutupan IKN dilakukan sehubungan dengan akan dilakukannya proses pemeliharaan infrastruktur.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Feb 2025, 10:15 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 10:15 WIB
Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat senja. desain burung garuda yang mengepakkan sayap karya dengan nama Istana Garuda merupakan satu dari bagian Istana Kepresidenan Nusantara yang dibangun di lahan seluas 55,7 Ha dengan luas tapak 334.200 meter persegi. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penutupan sementara kunjungan masyarakat ke lokasi proyek IKN pada 5-6 Februari 2025.

Penutupan dilakukan sehubungan dengan akan dilakukannya proses pemeliharaan infrastruktur dasar di wilayah Plaza Seremoni dan KIPP IKN.

"Proses pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan infrastruktur di area tersebut dalam kondisi optimal. Sehingga dapat mendukung kenyamanan dan keamanan, dan pelayanan kunjungan di KIPP IKN," ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, Rabu (5/2/2025).

Troy menyampaikan, penutupan sementara mencakup Kawasan Rest Area Nusantara, Kawasan Plaza Seremoni, Kawasan Taman Kusuma Bangsa dan Kawasan Perkantoran Kementerian Koordinator.

"Kunjungan masyarakat ke KIPP IKN akan dibuka kembali pada Jumat, 7 Februari 2025. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNow untuk memastikan kunjungan yang tertib," imbuh Troy.

Awas Ketipu Paket Wisata Bodong

Meskipun begitu, Otorita IKN mewanti-wanti masyarakat untuk bersiaga dan menghindari oknum yang menawarkan paket wisata bodong alias palsu ke KIPP IKN. Pasalnya, berwisata di IKN tidak dikenakan tarif alias gratis.

Adapun pada satu kesempatan inspeksi belum lama ini, Otorita IKN menciduk adanya oknum yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN Nusantara. Bahkan sudah ditemukan flyer yang beredar di publik tentang paket wisata berbayar berkunjung ke IKN.

"Kunjungan ke KIPP di IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak manapun," tegas Troy beberapa waktu lalu.

 

Tidak Kerja Sama dengan Siapapun

PT Brantas Abipraya (Persero) menyelesaikan pembangunan Sumbu Kebangsaan di IKN Nusantara
PT Brantas Abipraya (Persero) menyelesaikan pembangunan Sumbu Kebangsaan di IKN Nusantara (dok: Humas)... Selengkapnya

Troy menyatakan, Otorita IKN tidak mengadakan kerjasama dengan pihak manapun untuk menawarkan paket kunjungan berbayar ke KIPP di IKN.

"Hentikan praktik-praktik pihak yang membuat paket wisata berbayar ke KIPP di IKN. Ibu Kota Nusantara adalah milik semua warga, milik bangsa Indonesia, bahkan akan menjadi kota dunia untuk semua. Mohon tidak mengambil keuntungan untuk hal-hal seperti ini," pintanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa masyarakat dapat datang untuk melihat progres pembangunan KIPP di IKN, dengan wajib mengikuti tata tertib alur kunjungan yang berlaku.

"Masyarakat dapat berkunjung setiap hari pada pukul 09:00-17:00 WITA, dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW," jelas Troy.

 

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk

Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. RI 1 juga sempat menjajal untuk berkantor di IKN selama 3 hari, dengan bermalam di Kantor Presiden yang dinamai Istana Garuda. (Dok. Kementerian PUPR)... Selengkapnya

Selama kunjungan, pengunjung dapat memasuki area Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus yang sudah disediakan di Rest Area IKN dengan didampingi Liason Officers (LO).

Dalam kaitan dengan kendaraan, Troy meminta agar masyarakat tidak memasuki area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menggunakan kendaraan pribadi juga kendaraan umum, tanpa izin tertulis maupun izin khusus dari pihak OIKN maupun Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementrian PUPR.

"Sehingga diperlukan tata tertib pengaturan kunjungan, terutama di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya