BI Tawarkan 3 Alternatif Penempatan Devisa Hasil Ekspor, Simak Daftarnya

Bank Indonesia (BI) resmi menambah tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)

oleh Tira Santia Diperbarui 17 Feb 2025, 19:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 19:30 WIB
Bank Indonesia (BI) resmi menambah tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)
Bank Indonesia (BI) resmi menambah tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) (dok: Tira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) resmi menambah tiga instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dengan adanya tambahan ini, total instrumen yang tersedia untuk eksportir menjadi lima, dari sebelumnya hanya dua instrumen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan selama ini, eksportir yang menerima hasil ekspor dalam bentuk valas dapat menempatkannya dalam rekening khusus (reksus), kemudian bisa digunakan untuk berbagai instrumen seperti term deposit dan swap valas.

Menurut Perry, dengan adanya tambahan tiga instrumen baru ini, eksportir kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola DHE SDA mereka.

"Dari Bank Indonesia, kami akan menambah 3 instrumen baru. Selama ini ada 2 instrumen. Jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, memasukkan, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank," kata Perry dalam konferensi pers terkait DHE SDA di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Penempatan DHE

Adapun 3 penempatan baru DHE SDA, diantaranya, pertama, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). Bank Indonesia akan menerbitkan sekuritas valas dengan jangka waktu 6, 9, dan 12 bulan.

Kata Perry, sekuritas ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder, memungkinkan eksportir untuk membeli SVBI melalui bank dan memperdagangkannya jika diperlukan.

"Kami akan menerbitkan sekuritas valas Bank Indonesia. Jangka waktunya 6, 9, 12 (bulan). Sehingga eksportir setelah masuk rekening khusus, bisa di tem deposit tadi, bisa juga dibelikan sekuritas valas Bank Indonesia," ujarnya.

 

Instrumen Baru Lainnya

FOTO: Bank Indonesia Yakin Rupiah Terus Menguat
Tumpukan mata uang Rupiah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Bank Indonesia mencatat nilai tukar Rupiah tetap terkendali sesuai dengan fundamental. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kedua, selain sekuritas, BI juga akan menerbitkan sukuk valas dengan jangka waktu yang sama, yaitu 6, 9, dan 12 bulan. Sukuk ini merupakan instrumen syariah yang juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik. Dengan demikian, eksportir yang menginginkan instrumen keuangan berbasis syariah dapat memilih SUVBI.

"Kalau tadi sekuritas valas ini sukuk. Instrumen syariah. Sama 6, 9, 12 bulan para eksportir bisa membeli SUVBI, sukuk valas Bank Indonesia, dan ini juga bisa diperdagangkan di pasar valas domestik," jelasnya.

Ketiga, Bank Indonesia memperluas instrumen FX swap yang telah ada sebelumnya. Eksportir dapat menggunakan rekening khusus, term deposit, SVBI, atau SUVBI sebagai dasar untuk melakukan swap valas, mengkonversi valas menjadi rupiah sesuai kebutuhan jangka pendek mereka.

"Itu yang sehingga dari Bank Indonesia akan jadi 5 instrumen. Term deposit, kemudian juga SVBI, SUVBI, kemudian swap valas bisa pakai term deposit, bisa pakai SVBI, bisa SUVBI," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya eksportir hanya bisa menempatkan DHE SDA pada dua instrumen saja, yakni term depositt (TD) dan FX Swap.

 

Kebijakan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)... Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan di bank dalam negeri. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2025," sambungnya.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025. Prabowo menetapkan kewajiban DHE ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya.

Prabowo menuturkan selama ini dana devisa hasil ekspor Indonesia banyak disimpan di bank-bank luar negeri, terutama SDA. Untuk itu, dia menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat pengelolaan DHE SDA yang akan memberikan keuntungan untuk Indonesia.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2025," tutur Prabowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya