Pakai HBA, Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor.

oleh Septian Deny Diperbarui 26 Feb 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 20:00 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Ekspor batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 70,33 persen dan kenaikan hingga 168,89 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).

Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.

Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga.

Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.    

 

Menteri Bahlil Racik Aturan, Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Harga Acuan

Tambang Batu Bara Adaro
Tambang batu bara Adaro. (Liputan6.com/Istimewa)... Selengkapnya

Mungkin tak banyak yang tahu, Indonesia yang masuk jajaran negara penghasil batu bara terbesar di dunia, ternyata bukan penentu harga dunia. Akibatnya, Harga ekspor batu bara asal Indonesia dihargai murah. bahkan sangat murah.

Atas kondisi ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ancang-ancang membuat aturan baru soal harga ekspor batu bara. Nantinya, eksportir batu bara wajib menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) sebagai patokan, saat menjualnya ke luar negeri.

Selama ini, eksportir menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung murah. Intinya, Menteri Bahlil ingin mendorong agar industri batu bara dalam negeri bisa lebih kompetitif, lewat sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

"Tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global," ujar Menteri Bahlil, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).

Dikutip dari laman minerba.esdm.go.id, HBA pada Januari 2025 ditetapkan US$124.01 per ton. Lebih tinggi ketimbang patokan harga batu bara dunia. Misalnya, acuan Newcastle pada Januari 2025 mencapai US$116,79 per ton. Ada margin atau perbedaan antara HBA dengan Newcastle sebesar US$7,5 hingga US$29 per ton.

Menteri Bahlil berharap, seluruh eksportir batu bara nasional mengikuti kebijakan tersebut. Bagi yang melanggar, Kementerian ESDM tak segan untuk mencabut perizinan ekspornya.

"Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Kira-kira begitu. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita, ditentukan negara lain," katanya. Selama ini, harga batu bara di Indonesia mengacu kepada sejumlah indeks. Salah satunya adalah Indonesia Coal Index (ICI).

 

 

Ekspor Batu Bara Indonesia

Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Tambang Batu Bara milik Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (dok: PTBA)... Selengkapnya

Menteri Bahlil mencatat Indonesia sendiri mengekspor batu bara sebanyak 555 juta ton sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat setiap tahunnya.

Sedangkan total penggunaan batu bara dunia, mencapai 8-8,5 miliar ton. Namun, yang beredar di pasar global hanya 1,5 miliar ton. Artinya, masih ada defisit alias kekurangan yang cukup besar. Antara 7-7,5 miliar ton.

Mencermati data ini, Menteri Bahlil tahu persis bahwa Indonesia seharusnya bisa mengeruk untung besar. Caranya ya itu tadi, Indonesia harus menjadi negara penentu harga batu bara dunia.

"Jadi batu bara kita ini, betul-betul berdampak masif dan terstruktur. Misalnya kita buat pengetatan ekspor. Tapi sampai sekarang, kan belum. Kalau harga kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan kita berpikir lain," kata Menteri Bahlil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya