Buntut Kasus Sritex, Buruh Minta Menaker dan Wamenaker Dicopot

berdasarkan informasi yang diterima Partai Buruh, jumlah karyawan yang bergantung hidup di Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang

oleh Arthur Gideon Diperbarui 03 Mar 2025, 13:10 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 13:10 WIB
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, meminta kepada presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya. Permintaan kini karena kedua pejabat tersebut tidak bisa menangani masalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sehingga membuat puluhan ribu karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Partai buruh meminta copot itu menaker dan wamenaker, ngurusin Sritex aja enggak bisa apalagi ngurusin pabrik-pabrik di seluruh Indonesia," kata dia dalam konferensi pers yang ditulis Senin (3/3/2025).

Said menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, jumlah karyawan yang bergantung hidup di Sritex dan anak perusahaannya mencapai 48.000 orang. Angka tersebut belum termasuk perusahaan pemasok bahan baku, penyedia makanan, transportasi, angkutan pekerja, dan pedagang kecil yang juga terdampak.

Said memperkirakan, secara keseluruhan, jumlah pihak yang terdampak akibat penutupan Sritex bisa mencapai ratusan ribu orang. Mereka kehilangan mata pencahariantepat pada 1 Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengambil langkah hukum terhadap PHK kartawan Sritex ini yang merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.

Menggugat 

Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.

“Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal.

Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.

“Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangung oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apapun,” jelas Iqbal.

Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan partai buruh di Semarang.

 

Bentuk Satgas Sritex

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Partai buruh dan juga KSPI akan membentuk satgas Sritex untuk menjaga aset perusahaan secara sukarela dan ikhlas. Nantinya satgas ini akan melihat keluar masuknya barang aset dari Sritex.

“Karena kurator sempat bilang begini, selama barang susah dijual maka pabrik akan disewa. Ini ketahuan sudah ada motif dibikin lama penjualan masuk orang baru uangnya untuk siapa itu sewa. Kalau masuk ke kurator siapa yang menyewa. Karyawan tetap sudah di PHK nanti yang masuk Outsourcing, melanggar lagi undang-undang, jelas Iqbal. 

Posko ini rencananya akan dibuat di depan pabrik Sritex. Posko ini akan menampung siapa buruh-buruh yang tidak setuju dengan PHK dan tidak setuju dengan nilai pesangon atau hak-hak lainnya. 

“Jadi posko advokasi buruh Sritex juga posko nya THR. Saya berkeyakinan THR tidak dibayar, walaupun dibayar dipotong bagian dari pesangon,” ujarnya.

Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa?

Sritex Pamit Undur Diri
Imbas penghentian operasional ini, seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.

Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. 

Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

“Sikap partai buruh dan KSPI jelas telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan sritex dan termasuk para pedagang kecil,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan mengapa partai buruh menilai PHK yang terjadi di Sritex adalah ilegal dan menentang UU. 

Tak Melalui Mekanisme Bipartit dan Tripartit

Iqbal menjelaskan PHK pada ribuan bahkan mendekati puluhan ribu karyawan Sritex tidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. 

“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK dimulai dengan bipartit ada notulennya, pertanyaanya ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? yang kita lihat karyawan orang perorang mendaftar PHK. Tidak ada itu PHK mendaftar berarti kalau benar dengan mendaftar itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh bodohi tidak dijelaskan mekanisme PHK,” jelas Iqbal.

Iqbal menuturkan, paling sederhana notulen hasil perundingan Bipartit antara serikat pekerja Sritex atau perwakilan karyawan yang disetujui seluruh karyawan memuat penyebab PHK Sritex, berapa harta aset perusahaan terakhir, hak-hak karyawan, nilai pesangon, hingga siapa yang membayar pesangon apakah kurator atau pimpinan perusahaan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya