Sukses

Ada Penyesuaian Jam Kerja ASN saat Ramadan, Ini Aturannya

Selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN mengalami penyesuaian untuk mendukung ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas.

Liputan6.com, Jakarta - Selama Ramadan 2025, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami penyesuaian. Penyesuaian ini bertujuan mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas kerja.

Penyesuaian jam kerja ASN pada Ramadan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan peraturan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan.

"Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres Nomor 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN, ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

Dalam Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Aturan ini mencakup pengurangan total jam kerja dalam seminggu, serta penyesuaian waktu masuk kerja dan durasi istirahat harian.

Perubahan ini memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menyesuaikan ritme kerja mereka selama berpuasa. Jam masuk kerja juga mengalami perubahan, di mana ASN akan memulai aktivitas pada pukul 08.00 waktu setempat. Selain itu, durasi istirahat harian disesuaikan menjadi 30 menit pada Senin hingga Kamis, dan 60 menit pada Jumat.

Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu ASN menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan suci. Namun, perlu dicatat penyesuaian jam kerja ini tidak berlaku bagi instansi tertentu seperti TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, serta ASN yang bertugas di sektor keamanan.

2 dari 3 halaman

Jadwal Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025

Untuk lebih memahami perubahan jam kerja ASN selama Ramadhan 2025, berikut adalah rincian lengkap yang perlu diperhatikan:

  • Total jam kerja per minggu: 32 jam 30 menit (tidak termasuk waktu istirahat)
  • Jam masuk kerja: 08.00 waktu setempat (lebih lambat dibandingkan jam normal yang dimulai pukul 07.30)
  • Durasi istirahat: 30 menit pada Senin hingga Kamis, 60 menit pada Jumat

Berlaku untuk ASN/PNS, Siapa Saja?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 disebutkan berlaku untuk instansi pusat dan daerah.

Pasal 2 berbunyi:

Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:

a.Instansi Pusat, dan

b.Instansi Daerah

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa. Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.

3 dari 3 halaman

Unit Kerja Terkait Pelayanan Masyarakat

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Adapun rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahat dan jam kerja ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.

"Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

 

 

Produksi Liputan6.com