Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Bidang Pangan) Zulkifli Hasan meminta pupuk subsidi harus tersedia sebelum musim tanam. Lantaran, sudah semakin banyak aturan yang dipangkas.
Beberapa tahapan birokrasi dalam penyaluran pupuk telah diperpendek. Kemudian, syarat penebusan pupuk subsidi dipermudah, cukup menunjukkan KTP.
Baca Juga
"Jadi pupuk harus ada sebelum tanam. Banyak aturan yang sudah dipangkas," kata Menko Zulkifli, dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Dia menekankan pencapaian swasembada pangan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat saja, melainkan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.
Merespons itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi memastikan kecukupan pupuk bagi petani.
"Sekarang volume pupuk bersubsidi ditambah, jadi tidak hanya aturan yang dipermudah tetapi juga volumenya ditambah,” tegas Rahmad.
Dia menyebut, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, Pemerintah mempersingkat proses distribusi dan memberikan kemudahan bagi petani untuk menebus pupuk bersubsidi. Soal stok, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025.
"Tahun ini alokasinya 9,55 juta ton, untuk Ngawi tahun lalu 71 ribu ton, tahun ini 81 ribu ton. Perintah Pak Menko pupuk harus siap. Kita sampaikan di Ngawi ada 2 gudang pupuk, hampir ada 20 ribu ton pupuk yang kita siapkan," tuturnya.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi penyaluran pada 2024 yang sekitar 7,3 juta ton. Dengan adanya penambahan ini, Rahmad mengajak seluruh petani untuk segera melakukan penebusan di kios-kios resmi.
"Maka petani yang siap menanam, kita jalankan supaya Indonesia bisa mencapai swasembada pangan seperti yang dicita-citakan Presiden Prabowo. Para petani silahkan menebus pupuk karena sudah kita siapkan,” pungkas Rahmad.
Distribusi Pupuk
Diberitakan sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat dukungan penuh dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar sejak awal tahun 2025.
Langkah ini sejalan dengan program Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran yang menargetkan terwujudnya swasembada pangan.
Distribusi Cepat Berkat Kebijakan yang Disederhanakan
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengungkapkan bahwa hingga 19 Januari 2025, sebanyak 599.582 petani telah menebus pupuk bersubsidi dengan total 688.386 transaksi. Selama periode tersebut, sebanyak 405.000 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan secara nasional.
"Pupuk Indonesia berterima kasih atas dukungan pemerintah, terutama terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Alokasi Pupuk Provinsi dan Kabupaten sebelum akhir tahun 2024. Hal ini memberikan kepastian bagi petani untuk menebus pupuk bersubsidi lebih awal,” ujar Rahmad dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan di Medan, ditulis Kamis (23/1/2025).
Kemudahan Penebusan dengan iPubers
Rahmad menambahkan, Pupuk Indonesia kini mengandalkan aplikasi iPubers untuk mendukung proses penyaluran pupuk bersubsidi. Petani cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menebus pupuk, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan.
Di Sumatera Utara, sebanyak 8.000 petani telah menebus pupuk bersubsidi dengan total 541 ton hingga 19 Januari 2025.
Untuk mendukung kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia menyediakan 89.000 ton stok pupuk di wilayah tersebut, terdiri dari 58.417 ton Urea, 28.833 ton NPK, dan 1.959 ton pupuk organik.
Advertisement
Pupuk Kaltim Teken Kontrak Gas dengan Pertamina hingga 2028
Sebelumnya, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Pertamina (Persero) untuk periode kontrak 2022-2028. Kesepakatan ini memastikan kelancaran pasokan gas sebagai bahan baku utama produksi pupuk.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengatakan, pasokan gas merupakan faktor krusial dalam operasional pabrik Pupuk Kaltim, guna menjamin kelangsungan produksi dalam mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
"Oleh karena itu, penandatanganan perjanjian jual beli gas (PJBG) merupakan salah satu langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani di Indonesia," ujar Soesilo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Soesilo menyampaikan, PJBG sebelumnya antara Pupuk Kaltim dengan Pertamina telah berakhir pada 2021. Kecuali untuk unit pabrik PKT-4 yang masih berlaku hingga 2022.
Guna memenuhi aspek legal dalam pengaliran dan transaksi jual beli gas antara Pupuk Kaltim dan Pertamina, maka PJBG harus segera disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kolaborasi Strategis
Dikatakan Soesilo, penandatanganan PJBG antara Pupuk Kaltim dan Pertamina ini merupakan bentuk kolaborasi strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor energi dan industri.
"Keberlanjutan industri pupuk sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam rantai pasok energi nasional. Oleh karena itu, kerja sama ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang," sebut dia.
Lebih lanjut, Soesilo mengatakan, Pupuk Kaltim bertekad untuk terus mengoptimalkan efisiensi dan mengembangkan inovasi dalam proses produksi, guna mendukung upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan ketahanan energi yang berkelanjutan.
"Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan inovasi dalam proses produksi, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam mencapai swasembada pangan dan ketahanan energi secara berkelanjutan," tutur dia.
