Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik untuk karyawan swasta di Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 segera cair. Berdasarkan perkiraan Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025, pemberian THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelumnya, yaitu tanggal 24 Maret 2025. Namun, banyak perusahaan yang biasanya mencairkannya lebih awal. Perhitungan THR sendiri didasarkan pada masa kerja dan gaji pokok, serta tunjangan tetap lainnya.
Hal ini ditekankan oleh pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran. Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025," jelas dia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Senin (10/3/2025).
Advertisement
Siapa saja yang berhak menerima THR?
Hampir semua karyawan swasta berhak menerimanya, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bahkan pekerja harian lepas atau freelancer yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran THR pun bervariasi tergantung masa kerja. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 6 Ayat (6), dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Perlu diingat bahwa informasi ini valid per 10 Maret 2025. Tanggal Idul Fitri dan kebijakan perusahaan bisa berubah, jadi selalu konfirmasi langsung ke bagian HRD perusahaan Anda untuk informasi terbaru. Pastikan Anda memahami hak Anda dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai perhitungan THR 2025.
Perhitungan THR 2025: Masa Kerja Jadi Kunci
Perhitungan THR 2025 didasarkan pada masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Gaji tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya yang diterima secara rutin. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.
Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Perhitungan ini memastikan keadilan bagi semua karyawan, baik yang telah bekerja lama maupun yang baru bergabung.
Perusahaan yang memiliki kesepakatan pemberian THR lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib memberikan THR sesuai kesepakatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa regulasi THR bersifat standar minimal, perusahaan bisa memberikan lebih besar dari ketentuan dasar.
Advertisement
Dasar Hukum dan Regulasi THR
Pemberian THR dilandasi oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 81 angka 28 yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menegaskan THR sebagai hak pekerja. Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024. Surat edaran ini menekankan kewajiban pemberian THR penuh tanpa cicilan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Regulasi lainnya yang terkait termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif. Memahami regulasi ini penting bagi pengusaha dan pekerja untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan hak pekerja.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menegaskan kembali kewajiban pemberian THR secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dan dapat merayakan hari raya dengan tenang.
Pajak THR 2025
Perhitungan pajak THR 2025 menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini memperhitungkan total penghasilan bruto dalam sebulan, termasuk gaji pokok dan THR. Besaran pajak bervariasi tergantung pada penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Informasi lebih detail mengenai besaran pajak THR dapat dilihat pada peraturan perpajakan terbaru.
Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum. Untuk informasi lebih rinci dan akurat mengenai pajak THR, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.
Advertisement
Hal Karyawan yang Wajib Diberikan
THR 2025 merupakan hak yang wajib diterima karyawan swasta. Pastikan Anda memahami perhitungan dan regulasi yang berlaku agar hak Anda terpenuhi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan bagian HRD perusahaan jika ada pertanyaan atau keraguan.
