Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus

Pahami aturan baru pajak THR 2025, perhitungannya berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER), dan contoh kasusnya agar Anda tak bingung!

oleh Arthur Gideon Diperbarui 17 Mar 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 12:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang dinantikan setiap tahun. Namun, tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan pajak?

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pribadi, termasuk pajak THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Artikel ini akan mengulas detail aturan pajak THR 2025, perhitungannya, dan contoh kasus agar lebih mudah dipahami.

Perubahan signifikan terjadi pada perhitungan pajak THR 2025 dengan diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini memperhitungkan total penghasilan bruto bulanan, termasuk gaji pokok dan THR.

Besaran pajak bervariasi tergantung penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Perbedaan utama terletak pada metode perhitungan yang lebih terstruktur dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya.

THR merupakan bagian dari penghasilan kena pajak. Besaran pajak THR tidaklah tetap, melainkan progresif. Artinya, persentase pajak berbeda-beda tergantung total penghasilan tahunan, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan pajak yang digunakan (tarif umum atau TER).

Oleh karena itu, konsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan kalkulator pajak online sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat.

Dikutip dari laman Pajak.go.id, Senin (17/3/2025), TER merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.

Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER.

TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Promosi 1

Perhitungan Pajak THR 2025 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sistem TER memiliki dua jenis: Tarif Efektif Bulanan (TERB) untuk karyawan tetap dengan gaji bulanan, dan Tarif Efektif Harian (TERH) untuk karyawan tidak tetap dengan upah harian, mingguan, atau borongan. TERB dibagi dalam tiga kategori berdasarkan PTKP:

  • Kategori 1 (TK/0, TK/1, K/0): Untuk penghasilan bruto Rp5.400.000 hingga Rp5.650.000, tarif pajaknya 0,25%, meningkat bertahap sesuai besaran penghasilan.
  • Kategori 2 (TK/2, TK/3, K/1, K/2): Perhitungan dimulai dari penghasilan Rp6.200.000 dengan tarif 0,25%, meningkat sesuai besaran penghasilan.
  • Kategori 3 (K/3): Tarif pajak dimulai dari 0,25% untuk penghasilan Rp6.600.001 hingga Rp6.950.000, dan meningkat sesuai lapisan penghasilan yang lebih tinggi.

TERH diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap. Perhitungannya disesuaikan dengan periode penerimaan upah dan besarannya. Detail perhitungan TERH dapat dilihat pada peraturan perpajakan terbaru.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Misalnya, seorang karyawan tetap dengan status K/1 (kawin dengan satu tanggungan) menerima gaji pokok Rp 8.000.000 dan THR Rp 8.000.000. Total penghasilan bulanannya menjadi Rp 16.000.000. Berdasarkan kategori dan tabel TERB (yang perlu dilihat di peraturan perpajakan terbaru karena detailnya tidak disertakan disini), misalnya, tarif pajak untuk penghasilan tersebut adalah 10%. Maka, pajak THR yang harus dibayarkan adalah 10% x Rp 8.000.000 = Rp 800.000.

Ketentuan Pemberian THR

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pemberian THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 81 angka 28 yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap). Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan. Perusahaan yang memiliki kesepakatan pemberian THR lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib memberikan THR sesuai kesepakatan tersebut. Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya