Liputan6.com, Jakarta Fenomena maraknya travel gelap jelang mudik Lebaran kembali menjadi sorotan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, maraknya travel gelap ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga pelosok daerah.
“Ini bukan inovasi, melainkan bukti kebutuhan masyarakat akan transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah,” ujar Djoko, Minggu (23/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah Wajib Sediakan Angkutan Umum Sesuai Regulasi
Djoko mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum sudah diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Advertisement
Lebih lanjut, Pasal 139 UU LLAJ menyebutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyediakan angkutan umum, baik untuk angkutan antarprovinsi, antarkabupaten/kota, hingga ke dalam wilayah pedesaan.
“Angkutan umum hanya boleh diselenggarakan menggunakan kendaraan bermotor umum oleh BUMN, BUMD, atau badan hukum lain sesuai peraturan,” tegas Djoko.
Kasus Kecelakaan Travel Gelap dan Kebutuhan Transportasi Desa
Djoko mencontohkan kasus kecelakaan tragis pada mudik Lebaran 2024 lalu, ketika sebuah minibus travel gelap mengalami kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, menewaskan 12 penumpang. Menurutnya, maraknya travel gelap ini karena kebutuhan mobilitas masyarakat desa tidak lagi bisa diakomodasi angkutan resmi.
“Angkutan pedesaan banyak yang punah, sedangkan kebutuhan mobilitas warga meningkat, terutama bagi pekerja di Jabodetabek yang berasal dari pedesaan,” jelas Djoko.
Travel gelap mudah dikenali, salah satunya dari tempelan stiker di kendaraan. Djoko menyebut, stiker tersebut diduga didapatkan dari oknum aparat, yang menjamin kendaraan bebas dari razia. Namun kini, beberapa travel gelap memilih beroperasi tanpa stiker, tapi tetap dikenali dari jenis kendaraan seperti Elf atau Grandmax.
Pola Operasi Travel Gelap: Door to Door dan Tarif Fleksibe
lMenurut investigasi, travel gelap banyak mengangkut penumpang dari Jawa Tengah seperti Brebes, Banyumas, Tegal, hingga Banjarnegara. Dari Jawa Barat, daerah asal penumpang meliputi Ciamis, Tasikmalaya, Garut, hingga Cirebon.
Ciri khas travel gelap ini adalah layanan door to door, menjemput penumpang di titik sesuai share location. Jadwal keberangkatan umumnya pada pukul 16.00 – 19.00 WIB, dengan waktu istirahat di titik tertentu sekitar pukul 20.00 – 00.00.
Soal pembayaran, ada kelonggaran. Penumpang bisa membayar di awal atau setelah tiba di tempat tujuan. Bahkan, tersedia promo untuk rombongan, di mana setiap 6-7 orang, satu orang penumpang bisa gratis.
Advertisement
Pengusaha Resmi Dirugikan, Pemerintah Diminta Bertindak
Djoko menegaskan, keberadaan travel gelap membuat pengusaha angkutan umum resmi resah. Mereka diwajibkan mematuhi regulasi, namun travel gelap dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas.
“Travel gelap sudah beroperasi bertahun-tahun dengan ratusan armada setiap hari masuk ke Jabodetabek. Pemerintah harus segera bertindak tegas memberantasnya,” pungkas Djoko.
