Liputan6.com, Jakarta Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSPAI), Abdul Gofur, menyoroti kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini.
Menurutnya, meskipun ada kebijakan BHR untuk pekerja mitra seperti kurir berbasis aplikasi dan ojek online, skema kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia berbeda dan seharusnya mendapat perlakuan lebih layak.
Baca Juga
Abdul menegaskan bahwa mitra kerja PT Pos Indonesia mengerjakan bisnis utama perusahaan, bukan sekadar bekerja melalui aplikasi pihak ketiga.
Advertisement
"Kemitraan PT POS ini tidak sama dengan teman-teman mitra yang berbasis aplikasi, karena teman-teman mengerjakan bisnis utamanya PT POS bukan bekerja dengan aplikator," kata Abdul Gofur dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Dihitung dari UMP
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) di masing-masing wilayah.
"Jadi, yang kami tuntut teman-teman bisa merasakan THR, mungkin bisa diperhitungkan dengan nilai UMP di masing-masing wilayah, di masing-masing UMK dan UMP," ujarnya.
Pencairan BHR Tak Transparan
Ia juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pencairan BHR yang diberikan kepada mitra kerja PT Pos Indonesia. Meskipun seharusnya BHR diberikan sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan, ada beberapa mitra yang hanya menerima 10% dengan alasan performa kerja yang dianggap kurang baik.
"Itu BHR 20% dari pendapatan rata-rata setiap bulan. Namun, itu pun juga tidak transparan, namun setelah dihitung-hitung ada yang hanya mendapatkan 10%, karena katanya ada yang performanya kurang bagus," katanya.
Menurutnya, padahal THR maupun BHR tidak boleh ada potongan. Itu harus sesuai dengan yang memang sudah ditentukan. Kalau gaji atau upah bisa dipotong, tapi BHR tidak boleh.
Lebih lanjut, Gofur menilai nominal BHR yang diterima mitra kerja PT Pos sangat tidak layak untuk menyambut hari raya.
"Ada yang hanya mendapatkan Rp63.000 atau Rp83.000. Apakah layak mereka menyongsong hari raya dengan jumlah segitu?" katanya.
Oleh karena itu, FSPAI meminta PT Pos Indonesia untuk memberikan THR yang sesuai dengan UMP di masing-masing wilayah,
Advertisement
Minta Menteri BUMN Tegas ke PT POS
Pihaknya juga meminta Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk bertindak tegas terhadap PT Pos Indonesia dan memastikan perusahaan-perusahaan BUMN menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat negara.
"Kami juga meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan BUMN, perusahaan BUMN ini perusahaan negara, yang memang bukan mencari untung tapi juga harus berfungsi untuk memberikan kesejahteraan Indonesia," kata Abdul.
Ia khawatir bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja di PT Pos Indonesia dapat berdampak buruk terhadap pekerja di perusahaan swasta.
Perusahaan swasta akan berpikir jika perusahaan negara saja bisa melakukan sistem kerja yang tidak adil, maka perusahaan swasta juga bisa mengikuti jejak yang sama.
"Nanti dilihat oleh perusahaan-perusahaan swasta. Kalau perusahaan negara saja bisa, kenapa kami tidak bisa? Akhirnya, ujung-ujungnya anak bangsa kita semua begitu lulus sekolah dan masuk ke dunia kerja. Nah, ini yang ingin kita sampaikan, ingin kita suarakan," pungkasnya.Displaying IMG-20250323-WA0000.jpg.
